News  

Jokowi “Sembunyikan” Yaqut di Perancis untuk Hindari Pansus Kuota Haji

Islah Bahrawi di acara podcast Akbar Faisal (foto: tangkapan layar)

KabarAktual.id – Orang dekat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Islah Bahrawi, mengungkap dugaan adanya perintah langsung dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo agar Yaqut tidak menghadiri Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI pada 2024 lalu. Yakut diperintah agar “sembunyi” di Perancis.

Seperti diketahui, Yakut memang menghilang selama proses berjalannya Pansus. Kemana mantan ketua GP Ansor itu pergi, belakangan, dibongkar oleh Islah Bahrawi.

Dia menjelaskan, bahwa pada saat Pansus Haji digelar secara kebetulan ada acara konferensi perdamaian yang berlangsung di Perancis. Presiden Jokowi awalnya sudah menugaskan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk mewakili pemerintah Indonesia karena menyangkut soal keamanan.

Pada saat bersamaan, Yaqut datang menghadap Jokowi dan meminta arahan apakah dia harus menghadiri Pansus DPR? “Apakah saya harus datang ke Pansus? Tapi saya akan ceritakan apapun sepanjang yang saya alami dan sejujur-jujurnya akan saya ceritakan di DPR itu,” ujar Islah menceritakan pertemuan Yaqut dengan Jokowi.

Setelah dialog itu, Jokowi membatalkan disposisi surat yang sebelumnya menugaskan Prabowo dan menggantikannya kepada Yaqut. Menteri Agama diperintah untuk menghadiri konferensi perdamaian yang seharusnya merupakan tugas Menteri Pertahanan.

Melalui podcast Akbar Faisal Uncensored, Islah mengatakan, Yaqut sengaja “diamankan” dari pemeriksaan Pansus Angket Haji DPR dengan cara ditugaskan untuk menghadiri Konferensi Perdamaian Dunia di Perancis yang dibuka oleh Presiden Macron. “Yaqut diperintah Presiden Jokowi untuk tidak datang ke Pansus Haji,” ujar Islah dalam podcast tersebut.

Ia menjelaskan, Presiden Jokowi menugaskan Yaqut menggantikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri agenda di Prancis yang kegiatannya hanya tiga hari, namun Yaqut justru berada di Prancis selama sekitar 24 hari hingga masa kerja Pansus Angket Haji DPR berakhir.

Sebagaimana diketahui, DPR RI membentuk Pansus Angket Haji yang bekerja sejak 9 Juli hingga 30 September 2024. Pansus tersebut dibentuk untuk mengusut berbagai persoalan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk polemik pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Selama masa kerja Pansus, Yaqut tercatat tidak pernah hadir dalam rapat pemeriksaan, meskipun DPR telah melayangkan sejumlah surat panggilan resmi.

Hasil kerja Pansus Angket Haji DPR kemudian diserahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti. Lembaga antirasuah itu akhirnya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Presiden Joko Widodo maupun tim hukum Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan Islah Bahrawi tersebut.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *