KabarAktual.id — Meski kondisi pasokan dinilai mulai membaik, masyarakat Banda Aceh dan sejumlah daerah lain di Aceh masih harus mengantre berhari-hari untuk mendapatkan elpiji. Di lapangan, harga beberapa jenis LPG juga dilaporkan masih berada di atas ketentuan.
Menanggapi kondisi tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menyatakan saat ini masih berada dalam fase pemulihan pasokan dan menilai antrean serta lonjakan harga dipicu oleh ulah spekulan. “Itu kerja spekulan. Kami sedang melakukan fase pemulihan,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Fahrougi Andriani Sumampouw, kepada awak media, Minggu (21/12/2025).
Fahrougi menjelaskan, Pertamina tengah menggencarkan operasi pasar LPG bekerja sama dengan pemerintah daerah sebagai upaya menekan praktik spekulasi yang memanfaatkan situasi pascagangguan distribusi.
Ia menegaskan, di tingkat pangkalan resmi, harga LPG subsidi 3 kilogram tetap dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) daerah, yakni Rp18.000 per tabung. Sementara itu, untuk LPG non-subsidi, harga mengikuti mekanisme pasar.
LPG 12 kilogram berkisar antara Rp210.000 hingga Rp230.000 per tabung, sedangkan Bright Gas 5,5 kilogram berada di kisaran Rp110.000 hingga Rp120.000 per tabung, tergantung biaya distribusi di masing-masing wilayah. “Rantai pasok resmi tidak melakukan penyesuaian harga di luar ketentuan. Jika ada kenaikan harga di lapangan, itu diduga kuat akibat spekulan,” kata Fahrougi.
Menurutnya, antrean LPG yang masih terjadi juga disebabkan oleh proses penguatan stok dan distribusi yang dilakukan secara bertahap melalui operasi pasar. Selain itu, lonjakan permintaan LPG non-subsidi, khususnya LPG 12 kilogram, dipicu oleh belum normalnya penyaluran LPG subsidi 3 kilogram.
Dikatakan, kondisi tersebut mendorong sebagian konsumen beralih ke LPG non-subsidi. “Faktor lainnya adalah terputusnya jalur distribusi LPG non-resmi dari luar daerah, seperti dari Medan, sehingga masyarakat kini bergantung pada pasokan resmi,” ujarnya.
Pertamina, lanjut Fahrougi, terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan distribusi LPG. Pertamina juga mengimbau masyarakat agar membeli LPG di pangkalan atau outlet resmi serta melaporkan apabila menemukan harga jual yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[]












