News  

Heboh Isu Mobil Korban Banjir Tamiang Dijarah, Unit Diangkut ke Luar Aceh

Kondisi Kota Kuala Simpang, 1 Desember 2025 (foto: tangkapan layar)

KabarAktual.id — Pemerintah Aceh merespons kabar dugaan penjarahan kendaraan milik warga yang terdampak banjir di Kabupaten Aceh Tamiang. Informasi tersebut mencuat setelah beredar luas di media sosial dan laporan masyarakat setempat.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir pihaknya menerima informasi terkait dugaan praktik penjarahan terhadap unit kendaraan korban banjir, khususnya yang terparkir di sejumlah lokasi terdampak.

“Dalam beberapa hari ini ada dugaan praktik penjarahan yang terjadi terhadap unit kendaraan korban banjir, terutama di Aceh Tamiang,” kata Muhammad MTA, dikutip dari detikSumut, Minggu (21/12/2025).

Baca juga: Aceh Tamiang Lumpuh Total! Mengerikan, Warga Mulai Door to Door Cari Makanan  

Ia menjelaskan, selain ramai diperbincangkan di media sosial, laporan serupa juga disampaikan langsung oleh masyarakat kepada Pemerintah Aceh. Pemerintah mengimbau pemilik kendaraan yang masih berada di lokasi banjir untuk segera melakukan pengamanan. “Minimal memberitahukan kepada masyarakat setempat sebagai upaya antisipasi dan penyelamatan unit kendaraan,” ujarnya.

Pemerintah Aceh juga berharap aparat penegak hukum dapat meningkatkan pengawasan, terutama dengan memeriksa setiap angkutan yang membawa kendaraan bekas terdampak banjir. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepemilikan kendaraan sesuai dengan data pemilik yang sah.

Pengawasan tersebut, lanjutnya, perlu difokuskan pada kendaraan yang dibawa keluar dari wilayah Aceh guna mencegah praktik penjarahan dan penjualan ilegal.

Selain itu, Muhammad MTA mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memantau lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Kami berharap masyarakat ikut memantau dan melaporkan tindakan mencurigakan terkait potensi penjarahan tersebut kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *