KabarAktual.id – Pengamat Kebijakan Publik Dr Usman Lamreung mengatakan, desakan pencopotan M Nasir dari jabatan Sekda Aceh sangat keliru ketika dikaitkan dengan posisinya sebagai koordinator penanganan bencana. “Itu gagal paham dan terkesan tendensius,” ujarnya kepada KabarAktual.id, Sabtu (20/12/2025).
Sementara itu, sebuah sumber lain menduga ada pihak tertentu menggunakan isu penanganan bencana untuk menyerang Nasir yang telah melakukan refocusing anggaran APBA 2025 untuk pos Bantuan tak Terduga (BTT) dan mengaitkannya dengan jabatan Sekda dalam tata kelola pemerintahan. “Ada pihak-pihak yang tidak puas, makanya menggunakan isu penanganan bencana untuk menyerang Nasir,” ucap sumber media ini.
Seperti diketahui, Sekda secara ex officio merangkap sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Dalam posisi tersebut, Sekda dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penempatan anggaran di berbagai SKPA. “Karena itulah, ketika terjadi refocusing Pokir untuk BTT maka yang jadi sasaran adalah Sekda,” tambahnya.
Menurut Usman Lamreung, penanganan bencana bukan merupakan tugas utama Sekda, meskipun yang bersangkutan juga ditunjuk sebagai koordinator posko penanganan bencana. Kedua peran tersebut, kata akademisi ini, memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda.
Baca juga: Sekda Gagal, Sukses Permalukan Mualem
Dijelaskan, Sekda adalah pimpinan birokrasi yang bertanggung jawab pada urusan administrasi pemerintahan untuk mendukung kerja gubernur. “Sementara penunjukan sebagai koordinator posko bencana adalah tugas tambahan yang sifatnya koordinatif,” kata Usman.
Ia menambahkan, jika terdapat penilaian kegagalan dalam penanganan bencana, maka yang seharusnya dievaluasi adalah kinerja koordinasi di posko bencana, bukan jabatan Sekda sebagai pimpinan administrasi pemerintahan. “Kalau dia dianggap gagal sebagai koordinator posko bencana, yang dievaluasi adalah peran itu. Bukan lalu mencopot jabatan Sekda. Itu jelas salah sasaran,” tegasnya.
Sebelumnya, melalui sebuah media online, GeRAK Aceh mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk mencopot M Nasir dari jabatan Sekda Aceh. Desakan tersebut disampaikan karena GeRAK menilai lemahnya peran Sekda dalam penanganan bencana, terutama selama fase tanggap darurat.
Baca juga: Sesat Pikir Memahami Pokir
Koordinator GeRAK, Askhalani, menuding Sekda gagal menjalankan fungsi strategisnya, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan koordinasi lintas instansi. Salah satu yang disorot adalah keterlambatan pencairan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Namun Usman menilai, tudingan tersebut mencerminkan ketidakpahaman terhadap struktur kewenangan dalam pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa penanganan bencana merupakan kerja kolektif lintas sektor, bukan tanggung jawab satu jabatan.“Penanganan bencana tidak pernah dibebankan kepada satu orang. Ada BPBD, SKPA teknis, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah pusat. Koordinator posko hanya mengoordinasikan, bukan sebagai penentu tunggal,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar isu penanganan bencana tidak ditarik ke arah politis, terlebih jika dikaitkan dengan pengelolaan anggaran, termasuk pergeseran ke Belanja Tidak Terduga (BTT). “Penanganan bencana tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar politik atau serangan personal. Apalagi dalam situasi darurat yang membutuhkan soliditas pemerintahan,” katanya.
Usman menegaskan, mendesak pencopotan Sekda dengan alasan kegagalan penanganan bencana tidak rasional dan berpotensi menyesatkan publik dalam memahami tata kelola pemerintahan.[]












