News  

Kemenkeu Hapus Syarat Salur TKD Rp43,8 T, Dorong Percepatan Pemulihan Sumatra

Ilustrasi (foto dibuat menggunakan AI Agnes)

KabarAktual.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus syarat salur dalam pencairan transfer ke daerah (TKD) senilai Rp43,8 triliun bagi wilayah terdampak bencana di Sumatra. Kebijakan ini diambil untuk memastikan percepatan penanganan darurat dan pemulihan daerah tidak terhambat persoalan administratif.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, dana TKD tanpa syarat salur tersebut akan dialokasikan pada tahun anggaran 2026 dan langsung ditransfer kepada pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. “Untuk 2026, transfer akan kita lakukan tanpa syarat salur. Pemerintah daerah membutuhkan kecepatan dan fleksibilitas agar penanganan bencana berjalan efektif,” ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Baca juga: Pemotongan TKD; Cara Pintas Melenyapkan Otonomi

Ia menegaskan, total TKD yang dibebaskan dari syarat salur pada 2026 mencapai Rp43,8 triliun.Data realisasi APBN per 30 November 2025 menunjukkan, belanja negara telah mencapai Rp2.911,8 triliun atau 82,5 persen dari total pagu Rp3.527,5 triliun. Dari jumlah tersebut, transfer ke daerah tercatat sebesar Rp795,6 triliun atau 92,1 persen dari pagu TKD 2025. Sementara belanja pemerintah pusat mencapai Rp2.116,2 triliun atau 79,5 persen.

Penghapusan syarat salur TKD ini sebelumnya telah disampaikan Suahasil usai Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) pada Selasa (16/12/2025). Menurutnya, mekanisme penyaluran perlu disederhanakan, khususnya pada fase tanggap darurat bencana.

Baca juga: APBD Dideposito, Rakyat Dibiarkan Miskin

“Kita akan membuat syarat salur lebih sederhana dan otomatis, setidaknya untuk tahap tanggap darurat. Selanjutnya tentu akan kita evaluasi sesuai kondisi di lapangan,” katanya.

Di sisi lain, Kemenkeu juga mulai mengidentifikasi kebutuhan pembiayaan untuk perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana. Pembangunan kembali direncanakan menggunakan dana APBN 2026 yang bersumber dari berbagai pos belanja pemerintah.

“Kita siapkan anggaran dari seluruh sumber yang tersedia, baik di Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, maupun anggaran infrastruktur lainnya,” ujar Suahasil.

Meski demikian, kebijakan pelonggaran syarat salur ini juga menuntut kesiapan pemerintah daerah dalam memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel agar percepatan pemulihan benar-benar dirasakan masyarakat terdampak.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *