News  

Nadiem “Olah” Proyek Pengadaan Laptop untuk Kepentingan Bisnis Pribadi

Nadiem Makarim (foto: detikcom)

KabarAktual.id – Kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dari awal bergelimang masalah. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut mengolah spesifikasi laptop untuk kepentingan bisnis pribadi perusahaannya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis pribadi mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Pernyataan itu disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Baca juga: Mantan Penyidik KPK Ingatkan, Jangan Terkecoh Dengan Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Jaksa mengungkapkan, pengadaan laptop Chromebook diarahkan untuk kepentingan bisnis Nadiem agar perusahaan teknologi Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). “Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, sejak awal Nadiem telah mengetahui bahwa laptop Chromebook tidak efektif digunakan oleh siswa dan guru, khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Chromebook membutuhkan koneksi internet yang stabil agar dapat beroperasi secara optimal, sementara akses internet di banyak daerah di Indonesia belum merata. “Sedangkan terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” lanjut jaksa.

Baca juga: Zalimnya Nadiem

Dalam perkara ini, Nadiem disebut telah memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp 809,5 miliar. Ia juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop agar menggunakan sistem Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade. “Dengan spesifikasi tersebut, Google menjadi satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” tegas jaksa.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik, seiring proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *