KabarAktual.id — Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya sudah tidak lagi Ketua Umum PBNU. Dengan status tersebut, seluruh keputusan yang pernah dikeluarkannya dinyatakan tidak berlaku, termasuk pemberhentian Saifullah Yusuf dari jabatan Sekretaris Jenderal PBNU.
Penegasan itu disampaikan Kiai Miftachul Akhyar usai menggelar pertemuan tertutup bersama jajaran pengurus PBNU di Kantor PWNU Jawa Timur, Sabtu (29/11/2025). “Terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Karena itu, yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan apa pun dan tidak berhak mengatasnamakan PBNU,” kata Kiai Miftachul Akhyar dalam konferensi pers.
Baca juga: Saifullah Yusuf Dipecat dari Sekjen PBNU
Ia menegaskan, sejak waktu tersebut seluruh keputusan dan kebijakan yang mengatasnamakan Ketua Umum PBNU gugur secara hukum organisasi. “Tidak berhak menggunakan atribut PBNU dan tidak memiliki kewenangan sebagai Ketua Umum PBNU. Semua keputusan yang dikeluarkannya setelah itu tidak berlaku,” ujarnya.
Salah satu keputusan yang dinyatakan batal adalah pemberhentian Saifullah Yusuf alias Gus Ipul dari jabatan Sekretaris Jenderal PBNU. Rais Aam menegaskan, keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena dikeluarkan oleh pihak yang telah kehilangan kewenangan.
Sebelumnya, PBNU diguncang konflik internal dalam beberapa pekan terakhir menyusul munculnya desakan agar Gus Yahya mundur dari jabatan Ketua Umum. Gus Yahya sempat menolak dan menyatakan masa jabatannya sah selama lima tahun sesuai mandat muktamar. Ia juga menilai upaya pemberhentiannya melalui rapat internal Syuriyah tidak konstitusional.
Namun, pada 26 November 2025 PBNU menerbitkan surat edaran resmi yang menyatakan Gus Yahya telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU dan kehilangan seluruh hak, wewenang, serta atribut jabatan mulai pukul 00.45 WIB.
Penegasan tersebut kembali disampaikan Rais Aam setelah pertemuan tertutup jajaran PBNU di PWNU Jawa Timur, Sabtu sore.[]












