KabarAktual.id – Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem menyampaikan kabar gembira, bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan anggaran tambahan sebesar Rp 8 triliun untuk Aceh. Informasi itu, kata dia, disampaikan langsung oleh presiden kepada dirinya dalam pertemuan tiga jam di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kamis (13/11/2025) malam.
Menindaklanjuti hal itu, Gubernur meminta Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) untuk menelusuri anggaran tersebut. “Keuangan, silakan back up, silakan telusuri kapan uang itu akan masuk,” tegas Mualem pada forum Rapat Paripurna DPR Aceh, Jumat (14/11/2025).
Melansir KabarAktual.id, Mualem menyampaikan informasi bahwa presiden memberi tambahan anggaran sebesar Rp 8 triliun pada tahun 2026 di forum resmi Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2025 dengan agenda penandatanganan persetujuan KUA–PPAS 2026 di Ruang Serbaguna DPRA, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Mualem Sebut Presiden Prabowo Tambah Anggaran Rp 8 Triliun untuk Aceh
Menurut Mualem, tambahan anggaran tersebut disampaikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto saat keduanya bertemu di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, pada Kamis (13/11/2025) malam. “Beuklam, Pak Prabowo geutamah peng untuk Aceh 2026 sebanyak 8 miliar… 8 triliun. Na puas (Semalam Pak Prabowo menambah anggaran untuk Aceh di tahun 2026 sebanyak Rp 8 miliar… Rp8 triliun. Ada puas?” ujar Mualem di hadapan anggota dewan.
Setelah itu, Mualem meminta pihak terkait untuk menyusun rancangan terkait penggunaan anggaran tersebut. “Jok keu pak Sekda, jok keu pak ketua (serahkan kepada Sekda, berikan kepada ketua DPRA),” lanjutnya.
Gubernur juga meminta Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) untuk menelusuri anggaran tersebut. “Keuangan, silakan back up, silakan telusuri kapan uang itu akan masuk,” tegas Mualem sambil menambahkan bahwa informasi itu disampaikan sendiri oleh presiden.
Selain tambahan anggaran pembangunan, Mualem juga menyebut Presiden Prabowo menyetujui dana hibah sebesar Rp2 triliun untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). “Dan satu lagi, ada diberikan dana hibah Rp2 triliun untuk mantan kombatan,” katanya.
Untuk mengetahui keberadaan tambahan anggaran Rp 8 triliun untuk Aceh, media ini melakukan konfirmasi kepada Kementerian Keuangan melalui alamat email yang tertera di website resmi instansi tersebut pada 24 November 2025. Setelah mengikuti sejumlah prosedur, Redaksi baru mendapatkan jawaban pada Jumat 28 November 2025.
Berikut penjelasan lengkap yang diperoleh melalui email Kemenkeu.
Yth. Redaksi KabarAktual.id
Terima kasih telah menghubungi Kemenkeu PRIME.
Perkenalkan saya Agent DJPK, akan menindaklanjuti surat elektronik Bapak.
Terima kasih kami sampaikan atas permohonan konfirmasi terkait informasi mengenai adanya tambahan dana untuk Aceh sebesar Rp8 triliun serta dana untuk eks kombatan GAM sebesar Rp2 triliun sebagaimana disampaikan dalam forum DPRA pada tanggal 14 November 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut:
1. Sampai saat ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan belum menerima dasar hukum, keputusan, maupun ketetapan resmi mengenai alokasi tambahan dana untuk Aceh sebesar Rp8 triliun pada Tahun Anggaran 2025, baik dalam bentuk Transfer ke Daerah (TKD) maupun hibah.
2. Tidak terdapat alokasi tambahan Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2025 yang bersumber dari APBN maupun APBN-P, selain yang telah ditetapkan dalam UU APBN 2025 dan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
3. Kementerian Keuangan juga belum menerima informasi resmi mengenai alokasi dana sebesar Rp2 triliun untuk eks kombatan GAM. Apabila terdapat program lintas kementerian/lembaga di luar mekanisme TKD, hal tersebut berada di luar kewenangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
4. Setiap perubahan atau penambahan alokasi anggaran dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme APBN/APBN-P dan harus ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, tidak terdapat APBN-P Tahun 2025 yang memuat penambahan alokasi sebagaimana dimaksud.
5. Apabila terdapat kebijakan baru dari Pemerintah Pusat, informasi resmi akan disampaikan melalui saluran komunikasi pemerintah, termasuk regulasi dan dokumen APBN yang berlaku.
Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik.
Salam, Agent DJPK Kemenkeu PRIME












