News  

Begini Modus Bupati “Bajak Laut” Tulungagung Memeras Pejabat Usai Dilantik

Wajah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terlihat senyum menyeringai saat di gedung KPK (foto: Kompas)

KabarAktual.id — Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT KPK. Yang menarik, dia diduga menggunakan jurus yang tergolong baru ketika memeras para pejabat yang diberikan jabatan.

Belakangan terungkap, kader Gerindra tersebut diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan memaksa menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol. Dengan “senjata” itu, ia meminta setoran uang dari sejumlah dinas.

Logo Korpri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Menurut KPK, modus tersebut dilakukan pascapelantikan pejabat. Para kepala OPD diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan dan sebagai ASN jika tidak mampu menjalankan tugas. Namun, surat itu tidak diberi tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada pejabat yang bersangkutan.

“Surat tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk menekan para kepala OPD dalam memenuhi permintaan bupati, termasuk terkait setoran uang,” ujar pejabat KPK.

Dalam praktiknya, Gatut disebut meminta uang dari sedikitnya 16 OPD dengan berbagai dalih. Sebelum penarikan dilakukan, anggaran di masing-masing OPD diduga terlebih dahulu dinaikkan. Bahkan, Gatut disebut meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran tersebut, yang sudah diminta sebelum dana dicairkan.

Penarikan uang itu dilakukan oleh Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya memperlakukan para pejabat OPD seperti pihak yang memiliki utang.

Gatut dan Dwi Yoga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari, Gatut hanya menyampaikan permintaan maaf singkat. “Mohon maaf,” ujarnya sebelum masuk ke mobil tahanan. Ia tampak irit bicara dan hanya melempar senyum kepada awak media.

Sementara itu, Dwi Yoga berjalan tanpa memberikan keterangan.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *