KabarAktual.id — Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, kembali mendorong agar kasus dugaan ijazah palsu segera dilimpahkan ke pengadilan. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik karena Jokowi disebut-sebut beberapa kali tidak hadir dalam proses persidangan sebelumnya.
Rivai menegaskan, pihaknya ingin perkara tersebut segera disidangkan demi kepastian hukum. “Kami tetap mendorong perkara dilimpahkan ke pengadilan agar terdapat kepastian hukum terkait keaslian ijazah Pak Jokowi,” kata Rivai, Jumat (10/4/2026).
Ia menyebut, penyidikan telah melibatkan banyak saksi, mulai dari pihak Universitas Gadjah Mada, dosen, hingga rekan Jokowi. Selain itu, uji laboratorium forensik juga telah dilakukan untuk memastikan keaslian dokumen.
Rivai menilai, proses persidangan penting untuk menghentikan polemik yang berlarut-larut. Menurutnya, kepastian hukum juga akan memulihkan nama baik sejumlah pihak yang ikut terseret, termasuk UGM, KPU, dan Kemendikti.
Ia memastikan, Jokowi siap hadir dan memberikan keterangan langsung di persidangan mendatang, sekaligus menunjukkan ijazah asli. “Pak Jokowi akan menunjukkan ijazahnya sejak SD hingga S1 di persidangan yang bisa disaksikan publik dan media,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla mengkritik polemik ijazah tersebut yang dinilai telah berlangsung terlalu lama.
JK menyampaikan hal itu usai melaporkan Rismon Sianipar terkait dugaan penyebaran hoaks. Ia juga menyinggung dampak luas dari polemik tersebut, mulai dari pemborosan biaya hingga memicu perpecahan di masyarakat.
“Sudah 2-3 tahun meresahkan masyarakat, merugikan waktu dan biaya, serta menimbulkan pro-kontra yang memecah publik,” kata JK di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 8 April 2026.[]












