KabarAktual.id — Bank Indonesia (BI) merilis daftar pecahan uang rupiah lama yang telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Masyarakat diminta segera menukarkannya sebelum batas waktu berakhir. “Uang yang telah dicabut masih dapat ditukarkan dalam jangka waktu 10 tahun sejak penetapan pencabutan,” demikian keterangan resmi BI.
Penukaran bisa dilakukan di seluruh kantor bank umum maupun kantor BI di Indonesia. Setelah melewati tenggat waktu, uang tersebut tidak lagi dapat ditukar.
Sejumlah uang kertas lama—mulai dari pecahan Rp100 emisi 1984 hingga Rp500 emisi 1988—memiliki batas penukaran hingga 24 September 2028. Sementara uang seri Dwikora tahun 1964 dan beberapa uang logam lama berlaku hingga 14 November 2029.
Untuk uang rupiah khusus (URK), termasuk seri peringatan kemerdekaan dan edisi khusus lainnya, batas penukaran bervariasi hingga 2031, 2032, 2033, bahkan 2035.
BI juga menyediakan layanan penukaran secara online melalui situs pintar.bi.go.id. Masyarakat dapat memesan jadwal penukaran, namun tetap harus datang langsung ke lokasi yang dipilih.
BI mengimbau masyarakat agar tidak menunda penukaran untuk menghindari kerugian akibat uang yang sudah tidak berlaku.[]












