“Apa yang bisa diharapkan dari sipil dan kebebasannya?” ujar seorang teman sambil menunjukkan berita tentang kasus korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama. Nada suaranya getir. “Sudah hampir 30 tahun negeri ini dikelola oleh sistem yang katanya demokratis, tapi yang kita lihat justru kegaduhan politik dan korupsi yang merajalela—dari desa sampai pusat.”
Ia melanjutkan dengan nada semakin kecewa, “Dari kepala desa, bupati, gubernur, sampai menteri—semuanya terseret kasus. Bahkan dalam kurun waktu 2025 hingga awal 2026 saja, sejumlah kepala daerah kembali terjerat korupsi. Lalu apa yang sebenarnya kita dapat dari demokrasi ini?”
Seorang kawan lain menyahut singkat. “Lalu maunya apa?”
Ia menjawab tanpa ragu. “Mungkin kita perlu kembali ke sistem seperti masa Soeharto. Setidaknya ada ketertiban.”
Percakapan singkat itu, yang terjadi di sela kopi pagi, merefleksikan satu gejala yang kian menguat: kejenuhan publik terhadap demokrasi yang dianggap gagal menghadirkan keadilan dan bersih dari korupsi. Lebih jauh lagi, kekecewaan itu mulai melahirkan kerinduan pada model pemerintahan yang lebih otoriter—yang diyakini mampu menghadirkan stabilitas.
Di sinilah bahaya itu mulai tumbuh.
Demokrasi yang “Berisik” vs Otoritarianisme yang “Tenang”
Premis yang dibangun dalam percakapan tadi tidak sepenuhnya keliru. Realitas korupsi di Indonesia memang nyata dan berulang. Dalam banyak kasus, demokrasi tampak gagal mencegah penyimpangan kekuasaan. Namun, persoalan muncul ketika kesimpulan yang diambil adalah bahwa solusi atas kegagalan tersebut adalah kembali pada otoritarianisme.
Kesimpulan ini problematik karena mengandung lompatan logika: menganggap bahwa masalah utama terletak pada siapa yang berkuasa, bukan pada bagaimana sistem bekerja.
Ilmuwan politik Robert A. Dahl menjelaskan bahwa demokrasi bukanlah sistem yang menjamin ketiadaan kesalahan, melainkan sistem yang menyediakan mekanisme koreksi. Dalam karyanya Polyarchy, Dahl menegaskan bahwa kekuatan utama demokrasi terletak pada kompetisi politik, partisipasi publik, dan kebebasan berpendapat—semua itu memungkinkan penyimpangan untuk diungkap dan diperbaiki.
Dengan kata lain, kegaduhan, kritik, bahkan skandal dalam demokrasi bukan semata-mata tanda kegagalan, melainkan indikasi bahwa sistem tersebut masih hidup dan bekerja.
Sebaliknya, sistem otoriter cenderung menciptakan ilusi stabilitas. Hannah Arendt dalam The Origins of Totalitarianism mengingatkan bahwa kekuasaan yang tidak diawasi cenderung menutup ruang kritik, sehingga penyimpangan tidak hilang, melainkan tersembunyi. Ketertiban yang terlihat sering kali dibangun di atas represi, bukan transparansi.
Korupsi: Hilang atau Disembunyikan?
Sejarah Indonesia sendiri memberikan pelajaran penting. Pada masa Orde Baru di bawah Soeharto, stabilitas memang menjadi ciri utama. Namun stabilitas itu berjalan beriringan dengan praktik korupsi yang terstruktur dan terpusat.
Laporan Transparency International dalam berbagai kajiannya menunjukkan bahwa rezim dengan kontrol kekuasaan yang lemah terhadap pemimpin cenderung memiliki tingkat korupsi yang lebih tinggi, meskipun tidak selalu tampak di ruang publik. Hal ini terjadi karena minimnya akuntabilitas dan terbatasnya kebebasan pers.
Dalam konteks ini, perbedaan utama antara demokrasi dan otoritarianisme bukanlah ada atau tidaknya korupsi, melainkan apakah korupsi itu bisa diungkap atau tidak.
Demokrasi memperlihatkan penyakitnya; otoritarianisme menyembunyikannya.
Logika Berbahaya: Menukar Kebebasan dengan Ketertiban
Kekecewaan terhadap demokrasi sering kali mendorong munculnya apa yang bisa disebut sebagai “rasionalisasi otoritarianisme”—yakni keyakinan bahwa pembatasan kebebasan adalah harga yang layak dibayar demi stabilitas.
Namun, para ilmuwan politik telah lama mengingatkan bahwa pertukaran semacam ini hampir selalu berujung pada kerugian yang lebih besar. Amartya Sen menegaskan dalam Development as Freedom bahwa kebebasan politik bukan sekadar nilai normatif, tetapi juga instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi dan kebijakan yang merugikan publik.
Sen bahkan menunjukkan bahwa negara dengan kebebasan pers yang kuat hampir tidak pernah mengalami bencana kelaparan besar, karena pemerintah tidak bisa mengabaikan tekanan publik.
Logika ini dapat diperluas: ketika kritik dibungkam, bukan hanya kebebasan yang hilang, tetapi juga kemampuan sistem untuk memperbaiki dirinya.
Bayang-bayang Militerisasi Ruang Sipil
Dalam konteks Indonesia kontemporer, kekhawatiran semakin relevan ketika peran militer di ruang sipil mulai meluas. Keterlibatan dalam program sosial, ekonomi, hingga jabatan strategis sering dibenarkan dengan alasan efisiensi dan disiplin.
Namun, perlu dipahami bahwa militer dan sipil beroperasi dengan logika yang berbeda. Militer bertumpu pada komando dan hierarki, sementara ruang sipil bergantung pada deliberasi dan perbedaan pendapat.
Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State menekankan pentingnya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil untuk menjaga demokrasi tetap sehat. Ketika batas ini kabur, risiko konsentrasi kekuasaan meningkat, dan ruang kebebasan sipil berpotensi menyempit.
Aristotaliterianisme: Otoritarianisme yang Datang Secara Halus
Fenomena yang muncul hari ini tidak selalu berbentuk kudeta atau represi terbuka. Ia hadir lebih halus—melalui narasi yang terdengar masuk akal.Inilah yang bisa disebut sebagai aristotaliterianisme: kecenderungan publik untuk secara sukarela menerima penguatan kekuasaan yang lebih terpusat, dengan alasan efisiensi, stabilitas, dan ketertiban.
Ia tidak memaksa, tetapi meyakinkan. Ia tidak menindas secara langsung, tetapi mengikis perlahan.
Kekecewaan terhadap korupsi dalam sistem demokrasi dijadikan justifikasi untuk menerima pembatasan kebebasan. Stabilitas dijual sebagai solusi, tanpa cukup membahas biaya yang menyertainya: melemahnya akuntabilitas, menyempitnya ruang kritik, dan menguatnya kekuasaan yang sulit diawasi.
Padahal, sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan yang sulit dikoreksi justru lebih rentan terhadap penyimpangan.
Demokrasi: Masalah yang Harus Diperbaiki, Bukan Ditinggalkan
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu diajukan bukanlah apakah demokrasi layak dipertahankan, melainkan bagaimana memperbaikinya.
Mengganti sistem yang terbuka terhadap koreksi dengan sistem yang menutup kemungkinan koreksi bukanlah solusi. Ia hanya memindahkan masalah ke bentuk yang lebih sulit disentuh.
Demokrasi memang tidak sempurna. Ia berisik, lambat, dan sering kali melelahkan. Namun, seperti dikatakan Winston Churchill, “Democracy is the worst form of government—except for all the others that have been tried.”
Dalam konteks Indonesia, tantangan terbesar bukanlah mempertahankan demokrasi dari luar, tetapi dari dalam—dari rasa putus asa yang membuat publik bersedia menukar kebebasan dengan ketertiban semu.
Penutup
Aristotaliterianisme menjadi berbahaya bukan karena ia datang dengan kekerasan, tetapi karena ia datang dengan alasan yang terasa rasional. Ia tumbuh dari kekecewaan yang nyata, lalu menawarkan jalan pintas yang tampak logis.
Namun di ujung jalan itu, yang menunggu bukanlah ketertiban yang adil, melainkan kekuasaan yang tidak lagi bisa dipertanyakan. Dan, ketika kekuasaan tidak lagi bisa dipertanyakan, di situlah demokrasi benar-benar berakhir.[]
Penulis merupakan alumni IAIN Ar-Raniry Banda Aceh












