KabarAktual.id — Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang sebelumnya memicu polemik di ruang publik. Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
Nasaruddin menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman. “Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan setelah sebelumnya Menag menyampaikan bahwa dana zakat dapat dimanfaatkan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wacana itu menuai pro dan kontra, terutama terkait kesesuaian penggunaan zakat dengan ketentuan syariah dan peruntukannya bagi delapan golongan penerima (asnaf).
Menag menjelaskan, pernyataan yang ia sampaikan dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Menurut Nasaruddin, sejumlah negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana pengelolaan wakaf mampu menjadi motor pembangunan sosial dan ekonomi umat.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan persepsi publik serta memperkuat pemahaman bahwa optimalisasi dana sosial keagamaan harus dilakukan secara komprehensif dan sesuai ketentuan syariah. Menag juga mengajak masyarakat untuk tetap menunaikan zakat, sekaligus mendorong pengembangan wakaf dan instrumen filantropi Islam lainnya secara produktif dan berkelanjutan.[]












