KabarAktual.id – Video perdebatan antara petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan seorang ibu pedagang sayur di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, viral di media sosial.
Video yang diunggah akun Instagram @Fakta.indo itu memperlihatkan petugas meminta pedagang menghentikan aktivitas jualannya, meski dilakukan di teras rumahnya sendiri. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (19/2/2026).
Dalam rekaman video, petugas Satpol PP meminta pedagang segera mengemasi barang dagangannya dengan alasan penegakan peraturan daerah terkait penataan pasar.
Petugas menyebut aktivitas tersebut dikategorikan sebagai “pasar tandingan” karena pemerintah daerah telah menyediakan lokasi khusus bagi pedagang. “Membuka pasar tandingan, pemerintah sudah siapkan tempat. Tolong hargai pemerintah sama aturan. Diangkat sudah ini mama, tolong angkat ini,” ujar salah satu petugas dalam video.
Petugas juga menegaskan penertiban dilakukan berdasarkan peraturan daerah yang mengatur ketertiban dan zonasi perdagangan.
Sementara itu, pedagang sayur tersebut menolak dan menyatakan dirinya berjualan di lahan milik pribadi, bukan di fasilitas umum. “Saya ini bukan kontrak, saya rumah sendiri. Kita ini menambah sedikit untuk anak-anak, untuk sekolah anak-anak,” ujarnya.
Ia mengaku berjualan untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya pendidikan anaknya.
Video tersebut memicu beragam reaksi publik. Sebagian mempertanyakan kewenangan pemerintah dalam melarang aktivitas ekonomi di area rumah pribadi, sementara lainnya menilai pedagang tetap harus mematuhi aturan zonasi yang berlaku.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut maupun penjelasan rinci mengenai peraturan daerah yang menjadi dasar penertiban.[]












