Rugikan Konsumen Muslim, Keputusan Prabowo Izinkan Barang AS tak Cantumkan Sertifikat Halal Dikecam

KabarAktual.id – Kebijakan pelonggaran kewajiban sertifikasi dan label halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat menuai sorotan tajam. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menilai kebijakan tersebut berpotensi melemahkan jaminan halal yang selama ini menjadi hak konsumen Muslim di Indonesia.

Kebijakan itu tertuang dalam perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Prabowo Subianto dan Donald Trump yang ditandatangani di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.

Logo Korpri

Singgih menegaskan, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim memiliki komitmen kuat dalam menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat. “Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola otoritas nasional. Ini bukan sekadar formalitas perdagangan, tetapi bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat Muslim,” kata Singgih dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Ia mengingatkan, pelonggaran pengakuan sertifikasi halal dari luar negeri tanpa mekanisme verifikasi setara dengan standar nasional berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan konsumen.

Menurutnya, standar halal merupakan bagian dari perlindungan konsumen yang tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum, sosial, dan agama. “Pengakuan otomatis tanpa pengujian setara dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan berdampak pada jaminan mutu, keamanan, serta hak konsumen Muslim,” ujarnya.

Singgih juga meminta pemerintah memastikan setiap produk yang masuk ke Indonesia tetap memenuhi standar halal yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kehalalan produk bukan hanya soal konsumsi, tetapi bagian dari ibadah. Pemerintah harus memastikan standar halal tetap terjaga,” kata dia.

Sertifikasi Halal Tidak Bisa Dinegosiasikan

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ia menekankan, tidak ada negosiasi terkait kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia.“Undang-Undang kita jelas. Setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” kata Ni’am dalam pernyataan tertulis.

Menurutnya, sertifikasi halal merupakan bagian dari perlindungan hak beragama yang dijamin konstitusi. “Konsumsi halal adalah kewajiban bagi umat Islam. Ini tidak bisa dibarter atau dinegosiasikan demi kepentingan ekonomi,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyebut penyederhanaan dapat dilakukan pada aspek administratif, seperti efisiensi proses dan transparansi, tanpa mengorbankan prinsip dasar kehalalan.

Ni’am juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk yang tidak jelas status kehalalannya. “Hindari produk yang tidak jelas kehalalannya, termasuk produk impor yang tidak mematuhi aturan halal,” katanya.

Perjanjian Dagang Longgarkan Label Halal Produk Manufaktur

Dalam dokumen ART bertajuk Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance, Indonesia menyepakati pengakuan sertifikasi halal dari lembaga di AS untuk mempermudah masuknya produk manufaktur ke pasar domestik.

Ketentuan dalam Article 2.9 menyebutkan sejumlah produk manufaktur, seperti kosmetik dan perangkat medis, mendapat kemudahan tanpa kewajiban sertifikasi ulang di Indonesia.

Selain itu, beberapa komponen pendukung produk juga mendapat pengecualian dari kewajiban sertifikasi halal, meski ketentuan berbeda tetap berlaku untuk kategori makanan dan minuman.

Kebijakan ini menuai kekhawatiran karena dinilai berpotensi melemahkan sistem jaminan halal nasional, yang selama ini menjadi instrumen perlindungan konsumen Muslim di Indonesia.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *