Para Durjana Korupsi Anggaran Publikasi

Kasus dugaan korupsi anggaran publikasi di Diskominsa Simeulue Tahun 2022 yang kini menyeret tiga tersangka seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pemerintah daerah di Aceh. Namun publik patut bertanya: apakah ini benar-benar pengecualian, atau justru potret kecil dari kebiasaan lama yang dibiarkan mengakar?

Selama ini, anggaran publikasi kerap disalahpahami—atau sengaja disalahgunakan. Tujuan awalnya jelas: menyosialisasikan program pemerintah agar masyarakat tahu, paham, dan bisa memanfaatkan layanan publik. Tetapi dalam praktiknya, pos anggaran ini justru berubah fungsi menjadi ladang empuk permainan oknum pejabat.

Bukan rahasia lagi, anggaran publikasi sering dijadikan ruang kompromi antara eksekutif dan legislatif. Kolusi terselubung menjadikan belanja iklan, advertorial, dan kerja sama media sebagai “bahan bancakan” yang sulit diawasi publik.

Baca juga: Kadis Kominsa Simeulue Diduga Korupsi Anggaran Iklan

Lebih ironis lagi, ada praktik di mana anggaran publikasi diselipkan sebagai bagian dari pokok pikiran (pokir) dewan—sesuatu yang secara etika sangat problematik karena membuka celah konflik kepentingan.

Dampaknya nyata: publikasi yang seharusnya menyampaikan informasi penting kepada masyarakat justru tidak efektif, bahkan fiktif. Anggaran miliaran rupiah habis, tetapi masyarakat tidak pernah benar-benar melihat atau merasakan manfaatnya. Program pemerintah tidak tersosialisasi dengan baik, partisipasi publik rendah, dan transparansi hanya menjadi slogan.

Baca juga: Tunjangan Selangit di Tengah Ekonomi Sulit

Salah satu modus yang kerap muncul adalah kerja sama dengan media cetak abal-abal—media yang tidak jelas oplahnya, tidak beredar luas, bahkan nyaris tidak dikenal publik. Namun di atas kertas, nilai kontraknya bisa fantastis.

Di sinilah uang negara menguap, bukan untuk informasi publik, melainkan untuk membayar “jasa” yang tak pernah sampai ke tangan masyarakat.

Kasus Simeulue terasa seperti fenomena gunung es. Yang terlihat baru puncaknya.

Dugaan penyimpangan anggaran publikasi bukan cerita satu daerah saja. Praktik serupa diduga terjadi di banyak kabupaten/kota di Aceh, bahkan bukan mustahil juga menyentuh level pemerintah provinsi.

Aroma “fee publikasi” sudah lama menjadi rahasia umum di kalangan tertentu—sebuah ironi pahit ketika dana yang seharusnya mencerdaskan publik justru dinikmati segelintir orang.

Sudah saatnya pola ini dihentikan. Pengawasan terhadap belanja publikasi harus diperketat, mulai dari perencanaan, penunjukan media, hingga bukti tayang dan distribusi yang bisa diverifikasi publik. Media yang diajak bekerja sama pun harus memenuhi standar profesional, bukan sekadar papan nama untuk mencairkan anggaran.

Lebih dari itu, pemerintah daerah harus kembali ke esensi: publikasi adalah alat pelayanan publik, bukan alat bagi-bagi keuntungan. Setiap rupiah yang dibelanjakan untuk informasi seharusnya kembali dalam bentuk manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Jika tidak, maka istilah “anggaran publikasi” akan terus identik dengan pemborosan, manipulasi, dan korupsi terselubung. Dan rakyat lagi-lagi hanya menjadi penonton dari pesta para durjana yang dibiayai uang rakyat itu sendiri.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *