News  

Pengembalian TKD Aceh Bohong Besar jika tanpa Kepres

Usman Lamreung

KabarAktual.id — Pengamat kebijakan publik Dr Usman Lamreung menilai polemik Dana Transfer ke Daerah (TKD) Aceh Tahun Anggaran 2026 yang hingga kini belum memiliki kepastian mekanisme hukum dan fiskal merupakan bentuk kegagalan pemerintah pusat dalam menjaga konsistensi kebijakan.

Hal itu disampaikan Usman kepada KabarAktual.id, Sabtu (7/2/2026) di Banda Aceh.

Menurutnya, pemerintah pusat sebelumnya telah menyampaikan komitmen politik yang jelas, baik melalui Presiden maupun Menteri Keuangan, bahwa TKD Aceh tidak dipotong dan akan dikembalikan setara dengan tahun sebelumnya.

Namun, hingga saat ini komitmen tersebut belum dituangkan dalam instrumen hukum yang mengikat. “Tanpa revisi Perpres APBN 2026 dan tanpa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), janji tersebut secara administratif memang tidak bisa dieksekusi,” ujar Usman.

Baca juga: Mualem Minta BPKA Pantau Kapan Dana Rp 8 Triliun Masuk, Begini Penjelasan Kemenkeu

Ia menegaskan, persoalan ini bukan masalah teknis di tingkat daerah, melainkan kegagalan kebijakan di tingkat pusat.

Usman juga menyoroti pernyataan Menteri Keuangan yang beredar di media sosial dan menyebut lambannya belanja daerah sebagai penyebab persoalan. Ia menilai narasi tersebut merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab.

Dana bencana dan TKD, kata dia, adalah dua rezim anggaran yang berbeda. “Menyamakan keduanya dalam komunikasi publik adalah kekeliruan konseptual dan berpotensi menyesatkan opini masyarakat,” tegasnya.

Baca juga: Pemotongan TKD; Cara Pintas Melenyapkan Otonomi

Menurut Usman, ketidakpastian TKD berdampak langsung terhadap perencanaan pembangunan Aceh. APBA, kata dia, bekerja dengan asumsi kepastian transfer dari pusat.

Dia menegaskan, ketika pusat tidak konsisten, yang terganggu bukan hanya dokumen anggaran, tetapi layanan publik dan stabilitas fiskal daerah. “Beban ini tidak boleh dialihkan kepada Aceh,” ujarnya.

Ia menekankan, relasi fiskal pusat–daerah harus dibangun di atas prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum. Dalam negara hukum, kebijakan fiskal tidak boleh berhenti pada janji politik atau kesepakatan lisan.

“Pemerintah pusat wajib segera menerbitkan PMK dan merevisi Perpres agar komitmen TKD Aceh memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.

Usman mengingatkan, jika ketidakjelasan ini terus dibiarkan, kepercayaan daerah terhadap pemerintah pusat akan semakin tergerus. “Aceh tidak menuntut lebih, hanya meminta negara menepati komitmennya sendiri. Itu inti dari persoalan ini,” pungkasnya.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *