Opini  

Menyelamatkan APBA dari “Rayap” Pokir Ugal-ugalan

Avatar photo
Ilustrasi (foto: ChatGPT)

PENETAPAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 sebesar Rp12,2 triliun tidak lahir dalam ruang hening. Ia dibahas dalam suasana polemik terbuka antara eksekutif dan legislatif yang menyita perhatian publik. Salah satu isu yang kembali mengemuka adalah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRA—sebuah instrumen yang secara administratif tampak biasa, tetapi secara politik merupakan titik paling sensitif dalam proses penganggaran.

Di ruang inilah aspirasi, kepentingan, dan kekuasaan saling berkelindan. Cara Pemerintah Aceh mengelola pokir akan menentukan apakah belanja publik benar-benar menjawab kebutuhan warga, atau sekadar mengulang kompromi politik tahunan yang kian menjauh dari tujuan menyejahterakan rakyat.

Dalam literatur ekonomi publik, Richard A. Musgrave (1959) dalam The Theory of Public Finance menegaskan bahwa anggaran negara memiliki tiga fungsi utama: alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Fungsi alokasi memastikan negara menyediakan barang dan layanan publik secara efisien; fungsi distribusi menjamin keadilan sosial; sementara fungsi stabilisasi menjaga keseimbangan ekonomi makro. Ketiganya hanya bekerja apabila anggaran dirancang secara rasional dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan sekadar hasil tawar-menawar politik.

Baca juga: Sesat Pikir Memahami Pokir

Dengan kata lain, kualitas belanja publik tidak ditentukan oleh besarnya angka dalam dokumen APBA, melainkan oleh sejauh mana anggaran itu mengubah kehidupan warga. Belanja publik yang berkualitas diukur dari dampaknya terhadap layanan dasar, ketahanan sosial, dan kesejahteraan jangka panjang—bukan sekadar dari tingkat serapan anggaran.

Aspirasi yang Perlu Disaring

Dalam sistem demokrasi perwakilan, aspirasi masyarakat memang harus diakomodasi. Pokir lahir dari prinsip representasi tersebut. Namun, seperti diingatkan Joseph E. Stiglitz dalam Economics of the Public Sector (1986), proses penganggaran publik selalu rentan terhadap apa yang ia sebut sebagai political capture—situasi ketika keputusan fiskal lebih melayani kepentingan kelompok tertentu ketimbang kepentingan publik secara luas.

Baca juga: Ketika APBA Diamankan Lewat Jalur Kolusi Pokir

Di Aceh, tantangan muncul ketika pokir tidak lagi menjadi pelengkap perencanaan teknokratik, melainkan justru mendominasi arah belanja. Program prioritas yang disusun berdasarkan data dan kebutuhan jangka menengah berpotensi terpinggirkan. Anggaran pun bergeser dari instrumen pemecahan masalah publik menjadi arena kompromi politik.

Kecenderungan yang terjadi belakangan makin mengkhawatirkan. Skenario kelahiran Pokir semakin ugal-ugalan. Oknum-oknum di SKPA mendekati pihak legislatif dan meminta kegiatan tertentu agar dipokirkan.

Sebuah lembaga antikorupsi di tingkat lokal membaca fenomena tersebut sebagai persekongkolan yang bertujuan pragmatis. Anggaran bukan disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, tapi atas dasar kepentingan memperoleh keuntungan finansial secara membabi buta.

Padahal, secara teori ekonomi publik, penganggaran negara harus mengikuti prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Musgrave menyebut bahwa kegagalan alokasi akibat intervensi non-teknokratis dapat menimbulkan misallocation of public resources—salah arah penggunaan sumber daya publik. Gejala ini tampak ketika proyek-proyek berbasis pokir hadir secara terfragmentasi: proyek kecil tersebar, dampaknya sulit diukur, dan keberlanjutannya tidak terjamin. Dalam jangka panjang, masyarakat tidak merasakan peningkatan kualitas layanan yang signifikan, meskipun anggaran terus bertambah.

Karena itu, aspirasi tidak dapat serta-merta diterjemahkan menjadi belanja. Ia perlu melalui penyaringan kebijakan: apakah benar bersifat must have, relevan dengan persoalan publik, serta selaras dengan dokumen perencanaan seperti RPJMA dan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Belanja must have adalah pengeluaran yang mutlak diperlukan untuk menjaga fungsi pemerintahan dan pelayanan dasar. Jika tidak dipenuhi, pelayanan publik dapat lumpuh atau bahkan melanggar ketentuan hukum. Sebaliknya, belanja nice to have bersifat peningkatan kualitas atau kenyamanan, yang dapat ditunda tanpa mengganggu fungsi utama negara—misalnya renovasi fasilitas tertentu, pengadaan kendaraan dinas baru, belanja promosi berlebihan, atau studi banding yang tidak terukur manfaatnya.

Kesadaran Pejabat Publik

Di titik inilah kesadaran pejabat publik menjadi penentu. Kesadaran fiskal melampaui kepatuhan administratif. Ia menyangkut cara pandang terhadap anggaran sebagai amanah kolektif, bukan sebagai sumber daya yang dapat dikapitalisasi untuk kepentingan kelompok.

Pejabat publik yang berkesadaran tidak akan bertanya, “berapa yang bisa dialokasikan untuk kami?”, melainkan “apa dampak sosial yang dihasilkan?”. Kesadaran semacam ini menuntut keberanian politik: menolak usulan yang lemah manfaat publiknya meski datang dari lingkar kekuasaan sendiri; menyelaraskan pokir dengan rencana pembangunan; serta membuka informasi anggaran secara transparan.

Tanpa kesadaran tersebut, pokir berisiko menjadi “rayap” dalam struktur anggaran—menggerogoti perlahan tanpa terasa. Dalam kondisi ekstrem, ia dapat menciptakan ketimpangan baru: mereka yang dekat dengan pusat kekuasaan memperoleh akses proyek, sementara kelompok rentan tertinggal dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Namun menjadikan pokir sebagai biang masalah juga tidak sepenuhnya adil. Persoalannya bukan pada keberadaannya, melainkan pada tata kelolanya. Yang dibutuhkan adalah sintesis: menempatkan pokir sebagai instrumen korektif terhadap perencanaan, bukan sebagai pengendali utama anggaran.Sintesis ini mensyaratkan batasan yang jelas mengenai jenis dan skala kegiatan pokir; mekanisme evaluasi berbasis dampak; serta partisipasi publik yang bermakna sehingga aspirasi benar-benar merefleksikan kebutuhan prioritas masyarakat.

Mengembalikan Substansi

Polemik terbuka antara Sekda Aceh dan Ketua DPRA dalam pembahasan APBA 2026—terkait perbandingan alokasi rumah dinas dan belanja reklame—sesungguhnya mengaburkan substansi utama: sejauh mana APBA 2026 berpihak pada rakyat, terutama warga yang terdampak bencana hidrometeorologi dan membutuhkan percepatan pemulihan ekonomi.

Ketegangan semacam ini berisiko membangun persepsi bahwa anggaran hanyalah arena pertarungan antarlembaga. Padahal relasi eksekutif dan legislatif semestinya dibangun sebagai kemitraan strategis demi kemajuan daerah.

Aceh tidak kekurangan regulasi, juga tidak kekurangan anggaran. Yang kerap langka adalah kejernihan dalam memandang anggaran sebagai amanah bersama. Besarnya nilai APBA tidak otomatis berbanding lurus dengan kesejahteraan. Tanpa kesadaran kolektif, belanja publik hanya akan menjadi rutinitas tahunan tanpa lompatan kualitas.

Musgrave telah mengingatkan lebih dari setengah abad lalu: anggaran harus menjalankan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi secara seimbang. Fungsi-fungsi itu hanya akan bekerja apabila keputusan fiskal disusun secara rasional dan berpihak pada kepentingan publik.

Pada akhirnya, ujian sejati pejabat publik bukan terletak pada kepiawaian memenangkan perdebatan anggaran, melainkan pada keberanian menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Setiap rupiah yang dikelola adalah amanah. Setiap keputusan fiskal adalah tentang kehidupan orang banyak.

Bagi Aceh, yang memiliki kekhususan fiskal dan sejarah panjang pengelolaan dana publik, kesadaran ini bukan sekadar tuntutan moral, melainkan syarat keberlanjutan masa depan. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam dokumen APBA 2026, melainkan harapan rakyat Aceh itu sendiri.

Penulis adalah Pengamat Ekonomi Publik

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *