RUANG publik Aceh dipenuhi perdebatan tajam antar elite daerah. Dawa-dawi (polemik) ini tidak sekadar mencerminkan perbedaan pandangan politik, tetapi menyingkap persoalan yang lebih mendasar: kesalahan kebijakan publik, lemahnya tata kelola pemerintahan, serta absennya kepekaan krisis (sense of crisis) di tengah kondisi sosial-ekonomi Aceh yang sedang tidak baik-baik saja.
Kritik publik sesungguhnya berangkat dari kebijakan politik yang dinilai keliru, tidak tepat sasaran, dan minim transparansi. Namun, alih-alih dijawab secara terbuka dan argumentatif, respons yang muncul justru berupa saling serang, pembelaan berlebihan, bahkan pembentukan opini melalui jaringan buzzer yang menyerang pengkritik, termasuk akademisi dan masyarakat sipil. Praktik semacam ini mencederai etika demokrasi dan mempersempit ruang diskursus rasional.
Apa yang sesungguhnya terjadi?
Dalam perspektif demokrasi, masyarakat sipil, intelektual, dan akademisi memiliki peran menjaga jarak kritis dari kekuasaan. Mereka semestinya berpihak pada kepentingan publik, bukan menjadi alat legitimasi kekuasaan. Ketika sebagian elemen sipil justru tampil membela pejabat publik semata karena jabatan dan privilese yang melekat, maka yang terjadi adalah distorsi peran sosial.
Pengecualian tentu berlaku bagi individu atau kelompok yang secara terbuka berafiliasi dengan partai politik atau menjadi underbow kekuasaan. Namun, ketika pembelaan dilakukan secara masif, sistematis, dan terindikasi berbayar, maka praktik tersebut tidak lagi sehat bagi demokrasi lokal. Alih-alih mendorong perubahan kebijakan yang progresif, ruang publik justru dipenuhi pencitraan dan pembenaran yang miskin substansi.
Deretan Kontroversi Anggaran dan Kebijakan
Kontroversi yang mencuat ke ruang publik bukan tanpa alasan. Sejumlah kebijakan dan penggunaan anggaran memantik pertanyaan serius, antara lain dana Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp132 miliar, rencana pembangunan atau renovasi rumah Ketua DPRA yang diperkirakan menelan anggaran hingga Rp50 miliar, pengadaan mobil dinas baru, serta belanja iklan Pemerintah Aceh yang mencapai Rp17,7 miliar di tengah situasi fiskal yang ketat.
Di saat yang sama, tunjangan prestasi dan kinerja aparatur sipil negara (TPP/TPK) justru dipotong atau tertunda. Publik juga mempertanyakan kejelasan pemanfaatan dana transfer pusat, termasuk informasi bahwa Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana hingga Rp1,279 triliun. Transparansi menjadi kebutuhan mendesak, terutama ketika Aceh baru saja menghadapi bencana banjir bandang dan kerusakan ekosistem yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
Jika ditelisik lebih dalam, perdebatan mereka bersumbu pada satu titik yang sama: bagaimana mendapatkan manfaat finansial sebanyak-banyaknya dari APBA. Perdebatan mereka bukan pada soal bagaimana meringankan beban rakyat, tapi soal pengumpulan fee.
Itulah yang disesalkan. Padahal, prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan mandat konstitusional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta prinsip good governance yang direkomendasikan oleh lembaga-lembaga internasional seperti UNDP dan World Bank.
Absennya Sense of Crisis
Situasi ini diperparah oleh lemahnya kepekaan krisis elite pejabat Aceh. Yang tampak ke publik bukan kepemimpinan empatik, melainkan “pertunjukan kekuatan” politik yang cenderung berujung pada penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Kontroversi demi kontroversi dibiarkan bergulir, bahkan sengaja diproduksi, melalui relasi kuasa yang dimiliki.
Padahal, masyarakat Aceh sedang bersiap menghadapi Ramadhan 1447 Hijriah, dengan tradisi mak meugang sebagai kearifan lokal yang sangat sensitif secara sosial dan ekonomi. Isu daging meugang kembali disuarakan, termasuk oleh pejabat pusat, namun berulang kali berujung pada kekecewaan publik. Praktik semacam ini lebih menyerupai pola pork barrel politics—janji populis untuk kepentingan citra—ketimbang kebijakan sosial yang berkelanjutan.
Masalah yang tak Tersentuh
Kontroversi elite semakin terasa kontra-produktif jika dikaitkan dengan kondisi struktural Aceh. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Aceh masih berada dalam kelompok provinsi dengan tingkat kemiskinan dan pengangguran terbuka yang relatif tinggi. Pertumbuhan ekonomi Aceh yang berkisar di angka 3–4 persen per tahun tertinggal dibandingkan rata-rata nasional, sementara ketimpangan antarwilayah dan sektor terus melebar.
Masalah ketidakadilan ekonomi, lemahnya penegakan hukum, serta ketimpangan sosial-budaya masih menjadi pekerjaan rumah besar. Dalam konteks ini, rakyat Aceh justru disuguhi konflik elite, adu narasi, dan pamer “birahi kekuasaan” yang berulang kali mengecewakan.
Sudah saatnya kontroversi antar elite pejabat Aceh dihentikan. Rakyat kian jenuh menyaksikan politik yang berputar pada kepentingan jabatan dan privilese, bukan pada penyelesaian masalah nyata. Yang dibutuhkan Aceh hari ini adalah kepemimpinan yang jujur, transparan, berempati, dan berorientasi pada kepentingan publik—bukan pencitraan dan pembenaran kuasa.
Tanpa perubahan sikap dan arah kebijakan, kontroversi ini hanya akan memperdalam sinisme publik dan menjauhkan Aceh dari cita-cita keadilan sosial dan kesejahteraan yang selama ini dijanjikan.
Penulis adalah akademisi Aceh dan pengamat kebijakan publik












