News  

Rp71,7 Miliar APBA 2026 untuk Publikasi Dituding Pemborosan Uang Negara

KabarAktual.id — Kemendagri memberikan catatan serius terhadap draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026, khususnya terkait alokasi belanja iklan reklame, film, dan pemotretan yang mencapai Rp71,7 miliar. Anggaran tersebut dinilai bersifat seremonial dan tidak sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.

Sorotan ini ditujukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Kemendagri menilai penyusunan anggaran tersebut mengabaikan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2030 serta kurang mencerminkan sensitivitas terhadap kondisi sosial masyarakat.

Alokasi dana puluhan miliar rupiah untuk kepentingan citra visual dinilai kontras dengan realitas yang dihadapi masyarakat Aceh. Sejumlah persoalan mendasar hingga kini masih belum tertangani secara optimal, mulai dari tingginya angka stunting, rendahnya cakupan imunisasi anak, hingga kemiskinan ekstrem yang masih menjerat sebagian warga.

Pengamat kebijakan publik Dr. Nasrul Zaman menilai, penentuan prioritas anggaran tersebut berpotensi menggeser fokus pembangunan dari pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, belanja seremonial seharusnya ditempatkan secara proporsional dan tidak mengalahkan program yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

Kritik terhadap TAPA juga dikaitkan dengan visi pembangunan Aceh yang diusung Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf dan Fadhlullah. Kebijakan anggaran yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat dikhawatirkan dapat menghambat realisasi komitmen membangun Aceh yang mandiri dan sejahtera.

Kemendagri, kata Nasrul, meminta Pemerintah Aceh segera melakukan penyesuaian dan perbaikan terhadap struktur APBA 2026 agar lebih selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan serta kebutuhan riil masyarakat. Jika tidak, kebijakan anggaran tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan dan memperlebar jarak antara pemerintah dan rakyat. Akhirnya terkesan kegiatan yang disusun hanya menghambur-hamburkan uang negara. []

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *