PRAKTIK pengelolaan anggaran di Aceh kian menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRA, yang sejatinya dirancang sebagai saluran aspirasi masyarakat, perlahan berubah menjadi instrumen pengamanan anggaran hasil kompromi diam-diam antara Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan legislatif.
Fakta yang terungkap belakangan memperlihatkan pola yang nyaris seragam. Sejumlah SKPA justru lebih dulu menyusun kegiatan, lalu secara senyap menemui anggota DPRA untuk “meminta tolong” agar kegiatan tersebut dipokirkan.
Tujuannya bukan untuk mengakomodasi aspirasi rakyat, melainkan untuk memastikan program tersebut aman saat pembahasan dengan Bappeda dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), serta terhindar dari risiko dicoret.
Baca juga: Sesat Pikir Memahami Pokir
Di titik inilah Pokir kehilangan makna dasarnya. Ia tidak lagi lahir dari kebutuhan masyarakat, melainkan dari kepentingan birokrasi yang ingin mengamankan anggaran dengan menumpang legitimasi politik anggota dewan.
Transparansi Tender Indonesia (TTI) dengan tepat menyebut praktik ini sebagai bentuk burgaining anggaran. Eksekutif dan legislatif saling mengunci kepentingan: SKPA memperoleh jaminan anggaran, sementara anggota dewan mendapatkan ruang pengaruh dalam proyek-proyek yang berpotensi sarat rente.
Yang lebih ironis, banyak kegiatan yang sejatinya merupakan agenda rutin SKPA—bahkan telah memiliki nomenklatur dan alokasi anggaran tersendiri—justru diberi label Pokir. Pengadaan alat peraga sekolah, laptop, buku, rehabilitasi fasilitas sekolah, hingga pemasangan sarana pendukung lainnya, kerap disulap menjadi “aspirasi dewan”, seolah-olah tanpa Pokir kegiatan tersebut tak bisa berjalan.
Baca juga: TTI Ungkap Modus Pokir, Disodorkan Diam-diam ke Anggota Dewan … Cash Back 20 hingga 30 Persen
Praktik semacam ini bukan sekadar anomali administratif, tetapi cerminan kolusi pengelolaan anggaran yang sistemik. Ketika proyek rutin disamarkan sebagai Pokir, ruang pengawasan publik menyempit, dan potensi praktik cash back maupun konflik kepentingan makin terbuka lebar.
Bappeda Aceh tidak bisa terus berada di posisi abu-abu. Ketiadaan aturan tegas tentang jenis kegiatan yang boleh dan tidak boleh dipokirkan telah menciptakan celah yang dimanfaatkan oleh banyak pihak. Selama Pokir dibiarkan tanpa pagar regulasi yang jelas, praktik “titip kegiatan” akan terus berulang dengan wajah yang sama.
Lebih dari itu, transparansi mutlak diperkuat. Publik berhak mengetahui kegiatan apa saja yang dipokirkan, oleh siapa, dan untuk wilayah mana. Tanpa keterbukaan, Pokir hanya akan menjadi ruang gelap tempat kepentingan birokrasi dan politik bertemu, jauh dari aspirasi masyarakat yang sering dijadikan dalih.
Jika Pokir terus dibiarkan menyimpang dari tujuan awalnya, maka yang dirugikan bukan hanya tata kelola anggaran, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan dan pemerintah daerah. Dan ketika kepercayaan itu runtuh, tak ada lagi yang bisa “diamankan” oleh label Pokir.[]












