News  

Profil Anita, Mantan Terpidana yang Lolos Seleksi JPT Pemerintah Aceh

Anita mengenakan baju tahanan saat digelandang ke mobil tahanan beberapa waktu lalu (foto: Ist)

Pemerintah Aceh melalui Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama merekrut calon pejabat untuk mengisi beberapa pos eselon II. Naas, salah satu yang diloloskan ternyata mantan terpidana.

Melansir KabarAktual.id, 2 Juni 2025, Anita tersandung kasus pemalsuan dokumen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) di lingkup pemerintahan Aceh Besar tahun 2025. Atas kesalahan tersebut, Bupati setempat Muharram Idris mencopot yang bersangkutan dari jabatan eselon II.

Kasus pemalsuan dokumen PPPK itu kemudian bergulir ke ranah hukum. Pengadilan Negeri Jantho telah menjatuhkan vonis satu bulan hukuman percobaan tanda dikurung terhadap Anita.

Sebelumnya, Anita merupakan salah satu pejabat eselon II di jajaran birokrasi Aceh Besar. Dia pernah menduduki sejumlah jabatan penting.

Blunder Plt Direktur RS

Anita tergolong pejabat sukses dalam berkarier sebelum tersandung kasus pemalsuan data PPPK. Dia pernah menduduki sejumlah jabatan bergengsi.

Beberapa Jabatan yang diduduki Anita adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas Perpustakaan
  2. Kepala Dinas Kesehatan
  3. Staf Ahli Bupati
  4. Plt. Direktur RS

Penunjukan wanita ini sebagai Plt Direktur RS sempat memicu polemik beberapa waktu lalu lantaran dia bukan tenaga medis. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Rumah Sakit.

Setelah masa kekayaannya mulai memudar di Pemkab Aceh Besar, disebut-sebut, Anita mencoba peruntungan dengan mengikuti seleksi JPT Pemerintah Aceh dan mengincar salah satu posisi eselon II.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *