KabarAktual.id — Dalam persidangan terungkap. Mantan Mendikbud Nadiem Makarim mencopot dua pejabat yang tidak sejalan dengan program pengadaan Chromebook. Akhirnya para pejabat pengganti terseret kasus korupsi.
Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Poppy Dewi Puspitawati, mengaku telah mengingatkan para terdakwa agar berhati-hati dalam pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan karena dinilai tidak sesuai aturan.
Peringatan tersebut disampaikan Poppy kepada Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah tidak lama setelah dirinya menerima arahan penggunaan Chrome OS dari eks Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan dan mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam dalam rapat daring pada 6 Mei 2020.
Hal itu disampaikan Poppy saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Dalam perkara tersebut, terdakwa terdiri atas Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021, Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief alias Ibam.
Jaksa Penuntut Umum menanyakan kepada Poppy apakah dirinya sempat mengingatkan Sri dan Mulatsyah terkait penggunaan Chrome OS yang diarahkan oleh Jurist Tan dan Ibam. “Iya benar,” jawab Poppy di persidangan.
Poppy menjelaskan, penggunaan Chrome OS dinilainya menyalahi aturan karena mengarah pada satu merek tertentu. Ia juga menyatakan tetap meminta dasar hukum tertulis meski Jurist Tan dan Ibam menyebut arahan tersebut telah mendapat persetujuan Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim.
“Saya mengingatkan karena tidak sesuai aturan. Kita tidak boleh menyebutkan merek. Saya minta legalitas hitam di atas putih, tapi tidak pernah ada,” ujar Poppy.
Ia menegaskan menolak arahan tersebut karena tidak ada dasar hukum tertulis yang dapat dijadikan pegangan.
Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah ketidaksesuaian aturan yang dimaksud berkaitan dengan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020, yang mengatur pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tanpa menyebut penggunaan Chrome OS. “Saudara tahu soal Permendikbud itu?” tanya jaksa.
Poppy mengamini dan menyebut telah meminta bukti aturan resmi yang mewajibkan penggunaan Chrome OS. “Di surat itu tidak ada kewajiban chrome,” katanya.
Keterangan serupa disampaikan saksi lain, mantan Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Khamim. Ia mengaku juga mengingatkan Sri dan Mulatsyah agar pengadaan Chromebook berpedoman pada peraturan kementerian. “Kami menyampaikan harus berpedoman pada Permendikbud,” ujar Khamim di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Nadiem Makarim sempat mencopot Poppy dan Khamim dari jabatan eselon II karena tidak sejalan dengan kebijakan pengadaan Chromebook. Poppy digantikan Mulatsyah, sementara Khamim digantikan Sri Wahyuningsih.
Jaksa mendakwa Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Ibrahim Arief telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut terdiri atas kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM sebesar Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan.
Perhitungan kerugian merujuk kurs terendah periode Agustus 2020 hingga Desember 2022 sebesar Rp14.105 per dolar AS. Jaksa juga menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan Jurist Tan yang kini berstatus buron.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]












