ANDA pasti sering mengalami. Parkir sebentar di ATM, begitu balik ke kendaraan langsung dihampiri tukang parkir. Priiiit … dua ribu rupiah. Sudah lumrah di banyak lokasi lain, tukang parkir model ini sering bikin ngedumel.
Nominal dua ribu memang tidak banyak. Tapi implikasi dari praktik yang telah membudaya tersebut sangat luas. Sebab, biaya yang harus dikeluarkan tidak jelas untuk apa. Disebut sebagai retribusi parkir tidak seluruhnya benar.
Tidak ada standar yang jelas. Pengendara hanya masuk sebentar ke bilik ATM — bahkan tanpa mematikan mesin mobil — lalu berangkat lagi, sudah harus bayar. Parkir lagi beberapa meter dari situ, bayar lagi. Dan, seterusnya.
Bahkan, kalau dihitung-hitung, harga sebuah mata barang jadi bertambah mahal hanya gara-gara membayar untuk biaya yang tak jelas tersebut. Orang cenderung “cari aman”, malas protes, bukan karena kesadaran atau takut kepada tukang parkir. Ada rasa malu ketika harus bertekak dengan pasukan berseragam tersebut.
Begitulah yang terjadi. Membayar retribusi akhirnya adalah pilihan antara terpaksa, dongkol, dan tidak mau ribut. Sebab, “profesi” ini terkesan unik. Disebut liar, ada juga. Disebut resmi tapi ada dugaan kalau dana yang dikumpulkan tidak tercatat dengan benar.
Karena itu, ketika Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menghentikan sementara seluruh pungutan parkir tepi jalan patut dibaca lebih dari sekadar kebijakan teknis anggaran. Instruksi yang diteken Bupati Haili Yoga menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025 membuka kembali borok lama tata kelola parkir di hampir seluruh daerah di Indonesia: sektor yang ramai dipungut, tetapi miskin kontribusi nyata bagi kas daerah.
Baca juga: Juru Parkir Bireuen Menjerit, Setoran Pihak Ketiga Dirasakan Sangat Mencekik
Sudah menjadi rahasia umum, retribusi parkir di berbagai daerah lebih banyak “menguap” ketimbang benar-benar masuk ke rekening resmi pemerintah. Angka target kerap tak sebanding dengan realisasi, sementara aktivitas pungutan berlangsung setiap hari, di hampir setiap sudut kota. Di sinilah publik pantas bertanya: ke mana sesungguhnya uang parkir itu mengalir?
Lebih jauh, praktik perparkiran di banyak daerah bahkan sulit disebut sebagai layanan publik. Ia menjelma menjadi semacam “bisnis” jalanan yang dipelihara oleh kebijakan setengah hati. Cara-cara yang digunakan—pungutan tanpa karcis, tarif suka-suka, hingga intimidasi terselubung—lebih menyerupai perilaku budaya primitif: logika tukang palak, bukan negara modern yang menjunjung hukum dan pelayanan.
Baca juga: Pemkab Aceh Tengah Stop Pungut Retribusi Parkir
Tak mengherankan jika parkir di banyak tempat identik dengan premanisme. Ruang publik yang semestinya aman dan tertib justru dikuasai oleh kelompok-kelompok informal yang bekerja tanpa standar, tanpa akuntabilitas, dan sering kali tanpa rasa tanggung jawab kepada negara.
Pemerintah daerah, sadar atau tidak, kerap membiarkan situasi ini berlangsung bertahun-tahun. Bahkan terkesan melakukan pembiaran. Buktinya, para tukang parkir memiliki atribut lengkap yang dikeluarkan Pemda.
Padahal, bila menengok praktik di negara-negara maju, hampir tak ada lagi pemerintahan yang menjadikan halaman bangunan, badan jalan, atau pusat keramaian sebagai obyek pungutan parkir liar. Parkir dikelola sebagai bagian dari sistem transportasi dan tata kota, bukan sebagai ladang uang receh yang mengorbankan ketertiban, kenyamanan, dan wibawa negara.
Masalah parkir di daerah juga tak bisa dilepaskan dari kepentingan politik praktis. Di banyak kabupaten/kota, “pasukan parkir” kerap dijadikan bagian dari tim sukses saat pemilu atau pilkada. Kepentingan pragmatis inilah yang membuat lahan parkir berubah menjadi komoditas berbau politis: dipelihara bukan demi pelayanan, melainkan demi balas jasa dan loyalitas elektoral.
Dalam konteks ini, langkah Pemkab Aceh Tengah patut diapresiasi sebagai titik awal koreksi. Namun, penghentian pungutan semata tidak cukup. Yang lebih penting adalah keberanian membongkar pola lama, menata ulang sistem parkir secara transparan, dan mengakhiri relasi gelap antara pungutan jalanan, kepentingan politik, dan pembiaran negara.
Jika tidak, kebijakan primitif bisnis parkir akan terus berputar dalam lingkaran yang sama: ribut di permukaan, bocor di dalam, dan jauh dari cita-cita pemerintahan yang beradab. Negara—termasuk di tingkat daerah—harus berani memilih untuk tidak populer. Mau terus memelihara warisan budaya tukang palak, atau melangkah menuju tata kelola yang modern dan bermartabat?[]












