KabarAktual.id —Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mempertanyakan kehadiran tiga prajurit TNI di ruang sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
Peristiwa itu terjadi saat sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah secara langsung menegur dan mempertanyakan asal-usul prajurit TNI yang berdiri di area ruang sidang.“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tanya Purwanto di hadapan peserta sidang.
Tiga prajurit TNI tersebut diketahui berdiri di depan kursi pengunjung, tepat di jalur keluar-masuk area persidangan yang biasa dilalui penasihat hukum, jaksa penuntut umum, dan terdakwa. Posisi tersebut dinilai mengganggu jalannya persidangan.
Baca juga: Eks Direktur SMA Kemendikbud Terima 7.000 Dollar AS dari Proyek Chromebook
Hakim kemudian meminta para prajurit TNI itu menyesuaikan posisi dan berpindah ke bagian belakang ruang sidang. “Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju,” ujar hakim.
Setelah para prajurit TNI berpindah ke belakang kursi pengunjung, majelis hakim mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem untuk melanjutkan pembacaan eksepsi.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, awalnya hanya satu prajurit TNI yang terlihat saat pembacaan surat dakwaan. Namun setelah sidang diskors dan kembali dibuka, jumlah prajurit bertambah menjadi tiga orang.
Usai sidang, jaksa penuntut umum Roy Riadi menjelaskan bahwa kehadiran prajurit TNI tersebut berkaitan dengan pengamanan.“Itu kan keamanan,” kata Roy kepada wartawan.
Roy menyebut, pengamanan di lingkungan Kejaksaan saat ini juga melibatkan prajurit TNI, termasuk dalam penanganan perkara tertentu. “Kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Aulia Dwi menegaskan kehadiran tiga prajurit TNI di ruang sidang tidak berkaitan dengan substansi perkara yang disidangkan. “Keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara. Kehadiran yang bersangkutan semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aulia, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, kehadiran prajurit TNI tersebut berdasarkan kerja sama TNI dengan Kejaksaan Agung, serta Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI. “Berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI,” ujarnya.
Brigjen Aulia menegaskan TNI tidak terlibat dalam proses persidangan dan tetap menghormati independensi peradilan.“TNI bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” pungkasnya.[]












