News  

Eks Direktur SMA Kemendikbud Terima 7.000 Dollar AS dari Proyek Chromebook

KabarAktual.id — Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, mengaku pernah menerima uang sebesar 7.000 dollar AS atau sekitar Rp117 juta setelah tidak lagi terlibat dalam perencanaan pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pengakuan tersebut disampaikan Purwadi saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Dalam persidangan, jaksa menanyakan uang yang telah diserahkan Purwadi kepada penyidik. “Di sini jadi barang bukti kami, kaitan dengan uang yang saudara kembalikan atau titipkan ke penyidik ya. Uang 7.000 dollar AS?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Purwadi.

Purwadi mengaku menerima uang tersebut dari Dhani Hamidan Khoir yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan SMA. Penerimaan uang terjadi sekitar tahun 2021.

Ia menjelaskan, dirinya memang sempat terlibat dalam tahap perencanaan pengadaan Chromebook. Namun, saat pengadaan dilaksanakan, ia sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pembinaan SMA.

Purwadi juga mengaku tidak bertemu langsung dengan Dhani saat menerima uang tersebut.

Menurutnya, uang itu diletakkan di meja kerjanya tanpa penjelasan. “Saya waktu itu tidak ketemu, jadi ditaruh di meja saja. Tidak ada berita apa-apa karena saya sudah tidak menjabat lagi, sehingga uang itu saya simpan,” ujarnya.

Sejak tidak lagi menjabat, Purwadi menyebut hubungannya dengan Dhani juga sudah jarang. Saat ditanya jaksa mengenai asal-usul uang tersebut, Purwadi mengaku tidak mengetahui secara pasti, namun menduga uang itu berasal dari pihak penyedia Chromebook. “Kalau dari kegiatan, enggak mungkinlah ada uang dollar,” katanya.

Purwadi menyatakan, uang tersebut telah dititipkan kepada jaksa pada Oktober 2025 dan selanjutnya akan dikembalikan ke negara.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa dihadapkan ke persidangan, yakni Ibrahim Arief selaku mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Berdasarkan surat dakwaan, pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun. Para terdakwa diduga mengondisikan Chromebook sebagai satu-satunya perangkat dalam pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), sehingga memperkaya sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *