KabarAktual.id – Sebanyak 6.926 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan nominal gaji dan tunjangan Rp 0. Kebijakan ini memicu reaksi keras publik dan menuai sorotan luas.
Menanggapi polemik tersebut, Bupati Muna Bachrun Labuta menegaskan bahwa pencantuman gaji Rp 0 dalam SPTJM bukan merupakan kehendak Pemkab Muna. Ia menyebut, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat, sementara daerah hanya menjalankan sesuai kemampuan fiskal yang tersedia.
Dia menegaskan, bahwa kondisi yang terjadi bukan keinginan dirinya pemerintah daerah. “Kondisi keuangan daerah memang tidak memungkinkan, apalagi saat ini kami terdampak kebijakan efisiensi anggaran,” ujar Bachrun dilansir kolakaposnews.fajar.co.id, Senin (5/1/2026).
Baca juga: Tanpa Pengangkatan, Disdik Aceh Tetap Bayar Gaji 9 Ribuan Guru Kontrak
Bachrun menjelaskan, keterbatasan anggaran membuat Pemkab Muna belum mampu mengalokasikan belanja gaji bagi PPPK Paruh Waktu. Kondisi tersebut, kata dia, bersifat sementara dan sangat bergantung pada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Menurutnya, daerah berada pada posisi dilematis: di satu sisi harus menjalankan kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN, di sisi lain kemampuan fiskal daerah tidak sebanding dengan jumlah pegawai yang diangkat.
Kontras dengan Daerah Lain
Kebijakan gaji Rp 0 di Muna menjadi sorotan karena berbanding terbalik dengan praktik di sejumlah daerah lain. Berdasarkan ketentuan nasional, PPPK penuh waktu menerima gaji minimal setara gaji pokok ASN sesuai golongan, yang secara umum berada di kisaran Rp 1,7 juta hingga Rp 2,9 juta, di luar tunjangan.
Di beberapa daerah:
- DKI Jakarta dan sejumlah kabupaten/kota di Jawa menetapkan gaji PPPK minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP/UMK),
- Di Jawa Tengah dan Jawa Timur, PPPK golongan terendah tetap menerima gaji pokok sesuai regulasi nasional, ditambah tunjangan daerah,
- Bahkan di daerah dengan fiskal terbatas, skema pengupahan tetap diberlakukan meski dilakukan penyesuaian jumlah formasi.
Kondisi tersebut membuat kebijakan SPTJM bergaji Rp 0 di Muna dinilai sebagai anomali serius dalam tata kelola kepegawaian. Meski menuai kritik, Bachrun meminta para PPPK Paruh Waktu untuk tetap bersabar dan menjaga kondusivitas.
Baca juga: Ironi Guru Kontrak, Habis Manis Sepah Dibuang
Ia mengingatkan pengalaman masa lalu saat gelombang pengangkatan tenaga honorer pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang awalnya juga penuh ketidakpastian.
“Insya Allah, pengangkatan dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu bisa saja terjadi ke depan. Saya minta tetap bersabar, jaga perilaku, stabilitas di lingkungan kerja dan masyarakat, serta jalankan tugas sesuai aturan,” katanya.
Bachrun menegaskan, Pemkab Muna akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi agar status dan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu tidak terus menggantung.[]












