BANJIR bandang yang meluluhlantakkan sebagian wilayah Aceh, termasuk Aceh Tamiang, tidak hanya meninggalkan genangan air dan kehancuran infrastruktur. Beban paling berat justru datang setelah air surut: lumpur tebal yang menimbun rumah warga, sawah, fasilitas umum, hingga melumpuhkan urat nadi ekonomi masyarakat.
Di tengah pemulihan yang belum tuntas itulah muncul wacana penjualan lumpur banjir sebagai solusi penanganan. Sekilas, gagasan tersebut terdengar kreatif. Namun jika ditelaah lebih dalam, wacana ini justru mencerminkan rapuhnya sistem tata kelola bencana di negeri ini.
Persoalan utama Aceh Tamiang hari ini bukan semata soal “ke mana lumpur akan dibawa”, melainkan ketiadaan kebijakan nasional yang jelas dan operasional mengenai penanganan lumpur pascabencana. Tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab, ke mana lumpur harus dibuang, bagaimana pengolahannya, serta dari pos anggaran mana seluruh proses itu dibiayai.
Baca juga: Prabowo Sebut Ada Swasta Tertarik Manfaatkan Lumpur Sisa Banjir Sumatera
Dalam kekosongan kebijakan itulah wacana menjual lumpur muncul—bukan sebagai hasil perencanaan matang, melainkan solusi darurat akibat keterdesakan. Pertanyaan mendasarnya sederhana namun krusial: apakah negara, khususnya pemerintah pusat, benar-benar tidak mampu menangani lumpur bencana?
Dari sisi anggaran, negara sejatinya mampu. Dana penanggulangan bencana tersedia melalui BNPB maupun skema Belanja Tidak Terduga. Masalah besarnya terletak pada sistem yang lamban, birokrasi yang berbelit, serta lemahnya koordinasi di lapangan. Ketika prosedur negara berjalan tersendat sementara warga membutuhkan pemulihan segera, pemerintah daerah pun terdorong mencari jalan keluar sendiri—betapapun problematiknya.
Baca juga: VIDEO: Prabowo Tolak Bantuan Asing Tangani Bencana Aceh dan Sumatera
Di titik inilah teori monkey effect relevan dibaca. Sebuah gagasan yang belum terbukti secara empiris, jika terus diulang dan dipelihara, dapat menjalar menjadi “kebenaran semu” yang dipercaya publik. Dari rumor, ia berubah menjadi harapan; dari harapan, ia menjelma legitimasi kebijakan. Padahal, belum ada satu pun kajian ilmiah maupun transparansi bisnis yang membuktikan bahwa lumpur banjir aman, layak, dan realistis untuk dijual sebagai komoditas.
Bahaya terbesarnya bukan hanya pada gagasan itu sendiri, melainkan pada efek berantainya. Wacana penjualan lumpur berpotensi menjadi senjata murahan untuk meninabobokan korban bencana—memberi ilusi solusi, sambil menunda tanggung jawab utama negara. Apalagi, rekam jejak kebijakan pusat belakangan ini justru sarat dengan kebohongan vulgar yang sudah terbukti di ruang publik.
Baca juga: Tidak Mau Dicap Sombong, Prabowo Persilakan Semua Pihak Bantu Korban Banjir Sumatera
Presiden, misalnya, pernah menyebut adanya 50 helikopter yang terbang 24 jam nonstop mengangkut logistik, klaim yang kemudian terbukti tidak sesuai fakta. Kebohongan serupa juga muncul dalam pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait pemulihan jaringan listrik yang disebut cepat dan tuntas, namun di lapangan warga justru mengalami pemadaman berkepanjangan. Sikap Presiden Prabowo Subianto yang mencla-mencle soal bantuan asing—dari penolakan keras hingga akhirnya melunak—semakin memperkuat kesan bahwa penanganan korban bencana belum ditangani dengan keseriusan penuh.
Rangkaian fakta itu seharusnya menjadi peringatan keras. Dalam konteks kepercayaan publik yang rapuh, rumor tentang adanya pihak swasta yang siap membeli lumpur sisa banjir wajib diperlakukan dengan kewaspadaan tinggi. Jangan sampai masyarakat korban bencana kembali menjadi korban—kali ini bukan oleh alam, melainkan oleh wacana kosong yang tak berpijak pada bukti.
Menjadikan lumpur bencana sebagai komoditas bukan sekadar persoalan teknis, tetapi persoalan moral dan tata kelola. Jika dibiarkan, pendekatan ini membuka ruang komersialisasi bencana, konflik kepentingan, serta lahirnya praktik rente baru di balik proyek pengangkutan dan pengelolaan lumpur. Pada titik itu, bencana tak lagi dipandang sebagai tragedi kemanusiaan, melainkan peluang ekonomi bagi segelintir pihak. Wajah negara pun bergeser: dari pelindung rakyat menjadi pedagang krisis.
Seharusnya, negara hadir secara sigap. Penanganan lumpur mesti dipercepat di kawasan perkantoran, sekolah, pasar, dan permukiman agar aktivitas sosial-ekonomi dapat kembali berjalan—meski banyak warga telah kehilangan rumah. Percepatan penanganan lumpur adalah bagian tak terpisahkan dari pemulihan pascabencana dan pemulihan martabat korban.
Karena itu, solusi tidak boleh berhenti pada ide menjual lumpur. Negara harus segera melakukan pembenahan struktural dengan menyusun kebijakan nasional penanganan lumpur pascabencana yang jelas, terukur, dan transparan.
Aceh Tamiang hari ini sedang menguji kecepatan dan keseriusan negara. Jangan sampai wacana penjualan lumpur—yang sarat rumor dan minim bukti—justru memperlambat pemulihan akibat birokrasi panjang dan kepentingan terselubung. Dalam situasi seperti ini, kewaspadaan publik adalah benteng terakhir agar korban tidak terus-menerus dipermainkan.[]
Penulis adalah akademisi dan pengamat kebijakan publik.












