Kemendiktisaintek: Hasil TKA belum Jadi Syarat Ikut SNBP 2026

Khairul Munadi (foto: tangkapan layar YouTube)

KabarAktual.id – Pernyataan Kemendikdasmen yang menyatakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) terintegrasi dengan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 dibantah pihak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Dipastikan belum ada regulasi yang mengatur ketentuan tersebut.

Kepastian ini disampaikan usai muncul sorotan publik terhadap rendahnya capaian nilai siswa dalam pelaksanaan TKA pada November 2025. Tidak hanya untuk Matematika dan sains, nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia pun belum menggembirakan.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Khairul Munadi, menyebut TKA masih dalam tahap asesmen awal dan belum digunakan sebagai penentu kelolosan. “Enggak (jadi syarat). Ini masih dalam assessment awal, belum digunakan sebagai penentu,” kata Khairul Munadi di kantor Kemendikti, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Baca juga: Hasil TKA SMA 2025 Diumumkan … Siswa tidak Bisa Akses, Nilainya Langsung Masuk SNBP

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, menambahkan bahwa belum tersedia regulasi kementerian yang mengatur TKA sebagai syarat wajib pendaftar SNBP. Kampus, tegas dia, tidak diwajibkan menjadikan nilai TKA sebagai ketentuan administratif, namun tetap diperbolehkan memanfaatkannya sebagai bahan verifikasi rapor siswa. “Tidak ada di permen-nya. Permen hanya memberi kebebasan, opsi saja. Jadi bukan penentu,” ujar Togar.

Pernyataan ini berbeda dengan pengumuman resmi panitia SNPMB pada 16 September 2025, di mana nilai TKA disebut menjadi instrumen wajib agar siswa dinyatakan layak mengikuti SNBP. Saat itu, Ketua Umum SNPMB, Eduart Wolok, menyatakan bahwa TKA berfungsi sebagai validator nilai rapor. “Mau tidak mau, siswa yang ingin ikut SNBP wajib mengikuti TKA,” ujarnya.

Baca juga: Nilai TKA Bahasa Indonesia SMA Jeblok, Aceh Masuk Kelompok Terendah Nasional

TKA merupakan sistem asesmen baru yang dirancang menggantikan fungsi standardisasi nasional setelah Ujian Nasional (UN) dihapus. Berbeda dengan UN, TKA tidak menentukan kelulusan siswa dan sepenuhnya ditujukan untuk pemetaan kemampuan akademik. Tes ini untuk pertama kalinya diterapkan di tingkat SMA dan SMK pada November 2025.

Namun, hasil pertama pelaksanaan TKA menunjukkan rerata nilai yang berada jauh di bawah ekspektasi. Untuk jenjang SMA, rata-rata nilai bahasa Indonesia berada pada angka 57,39; matematika 37,23; dan bahasa Inggris 26,71. Sementara untuk jenjang SMK, nilai rata-rata masing-masing tercatat 53,62 untuk bahasa Indonesia; 34,74 matematika; dan 22,55 bahasa Inggris.

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, menjelaskan rendahnya nilai tersebut disebabkan model soal yang berfokus pada penalaran dan kemampuan naratif. “Ketentuan berupa kalimat-kalimat sederhana ini cukup banyak yang missing, sehingga kebanyakan siswa luput dari clue yang disisipkan dalam soal,” ujar Rahmawati dalam Taklimat Media TKA 2025, Senin (22/12/2025).

Hingga kini, Kemendiktisaintek belum memastikan apakah TKA akan sepenuhnya diberlakukan dalam SNBP pada tahun-tahun berikutnya. Pemerintah menyatakan evaluasi masih terus dilakukan sambil menunggu hasil asesmen nasional yang lebih komprehensif.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *