Jakarta – Pemerintah memutuskan memberikan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan dan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, relaksasi tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang mengatur KUR bagi debitur di tiga provinsi terdampak. Pemerintah menyiapkan skema relaksasi dalam tiga fase.
Pada fase pertama, yang berlaku sejak Desember 2025 hingga Maret 2026, debitur KUR diperbolehkan tidak membayar angsuran. Pada periode ini, lembaga penyalur KUR, baik perbankan maupun lembaga penjamin dan asuransi, juga tidak menerima angsuran maupun mengajukan klaim.
Dikatakan, seluruh beban pada fase ini akan ditanggung pemerintah melalui skema subsidi. “Fase pertama dari Desember sampai dengan Maret 2026, debitur tidak membayar angsuran dan penyalur tidak menerima angsuran, serta penjamin dan asuransi juga tidak mengajukan klaim,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Fase kedua ditujukan bagi debitur KUR existing yang usahanya tidak dapat dilanjutkan akibat kerusakan parah pascabencana. Pemerintah memberikan relaksasi kewajiban debitur dalam periode tertentu, termasuk membuka peluang penghapusan pembiayaan. “Untuk debitur yang usahanya tidak dapat dilanjutkan, akan diberikan periode relaksasi dan juga potensi penghapusan pembiayaan,” jelas Airlangga.
Sementara itu, fase ketiga diberikan kepada debitur yang masih mampu melanjutkan usahanya. Pada fase ini, pemerintah memberikan perpanjangan tenor, penambahan kredit, serta subsidi bunga. Subsidi bunga ditetapkan sebesar 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027, baik bagi debitur terdampak yang melanjutkan pembiayaan maupun debitur baru.
Dia menambahkan, subsidi bunga dan subsidi margin diberlakukan 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027. “Untuk debitur baru juga diberikan skema yang sama, dan pada tahun berikutnya kembali normal di 6 persen,” pungkasnya.[]












