KabarAktual.id — Sebanyak 4.800 kubik kayu berbagai jenis asal Sumatera Barat (Sumbar) masih terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Diitemukan label barcode bertuliskan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia di kayu tersebut.
Berdasarkan penelusuran di lokasi, label berwarna kuning juga mencantumkan nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber serta logo SVLK Indonesia atau Sistem Verifikasi Legalitas Kayu yang merupakan tanda penelusuran legalitas hasil hutan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polda Lampung kini melakukan penyelidikan dengan memeriksa anak buah kapal (ABK) tongkang pengangkut kayu tersebut serta melakukan pengecekan keabsahan dokumen. “Ya, kami sedang bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk mengecek dokumen-dokumen yang mereka miliki. Apakah benar teregistrasi di sana atau tidak,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Senin (8/12/2025).
Baca juga: Lahan Prabowo di Aceh Berada di Empat Kabupaten Terparah Banjir, Hanyutkan Ratusan Kayu Gelondongan
Kapolda meminta seluruh pihak bersabar menunggu hasil penyelidikan yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. “Nanti hasilnya akan kami sampaikan. Mohon waktunya,” ujarnya.
Diketahui, ribuan kubik kayu tersebut terdampar setelah kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta mengalami kandas di perairan Lampung pada 6 November 2025. Kayu-kayu tersebut diangkut dari wilayah Sumatera Barat dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa.
Penjelasan Kemenhut
Mengutip Kompas.com, Selasa (9/12/2025), Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI mengatakan, kayu gelondongan yang ditemukan di Pesisir Barat, Lampung, tidak berasal dari arus banjir yang melanda di tiga provinsi Sumatera. Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Ade Mukadi menegaskan hal ini berdasarkan pemeriksaan Polda Lampung dan Balai PHL Lampung.”Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera,” kata Ade Mukadi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).
Ade menjelaskan, tumpukan kayu dengan stiker Kemenhut yang terdampar di Pesisir Barat itu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu PT Minas Pagai Lumber.Menurutnya, perusahaan itu sudah mengantongi izin Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995 dan telah dilakukan perpanjangan di tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013. “Kayu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu dari PBPH (HPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai,” paparnya.
Ade menjelaskan, mesin kapal yang mengangkut kayu itu mati karena badai pada 6 November 2025. Hal ini membuat banyak potongan kayu dengan stiker kementerian hanyut. “Mesin tugboat mati dan terkena badai sejak 6 November 2025 sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari tagboat tersebut,” ucap dia.
Ade menegaskan, barcode di kayu adalah penanda Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang dicek keabsahan/asal-usul sumber kayu (traceability system untuk mencegah illegal logging).
Ia menyebutkan, penjelasan lebih lanjut soal kayu berlogo Kemenhut itu akan disampaikan dalam konferensi pers di Lampung.”Secara detail sore ini Kemenhut dan Kapolda Lampung akan menyelenggarakan press conference bersama di Bandar Lampung menjelaskan lebih terperinci mengenai hal di atas,” ucapnya.
Sebelumnya, temuan kayu gelondongan dengan stiker Kemenhut ditemukan oleh Polda Lampung. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan nomor dan barcode pada kayu-kayu gelondongan yang terdampar. Beberapa di antaranya bahkan dilengkapi dengan stiker barcode kuning yang mencantumkan kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia” serta nama perusahaan “PT Minas Pagai Lumber”. Stiker tersebut juga mencantumkan nomor seri dan logo lingkaran centang bergambar daun dengan tulisan “SVLK INDONESIA”.[]












