KabarAktual.id — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menilai pemberian izin hak atas tanah oleh Kementerian Kehutanan kepada pihak ketiga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya banjir dan longsor di wilayah Sumatra, khususnya di Sumatra Barat.
Mahyeldi menyebut, izin tersebut mengakibatkan penggunaan lahan di daerah tidak lagi terkendali. “Ini salah satu penyebab tidak terkendalinya penggunaan lahan di daerah-daerah kita,” kata Mahyeldi dalam Program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (3/12/2025).
Ia mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat sebelumnya telah menyampaikan protes kepada Kementerian Kehutanan terkait kerja sama pemanfaatan hak atas tanah dengan pihak ketiga. “Ini yang sempat kita protes ke Kementerian, supaya hal tersebut dipertimbangkan,” ujarnya.
Baca juga: Update Korban Banjir dan Longsor Aceh–Sumut–Sumbar: 174 Tewas, Puluhan Hilang
Mahyeldi menilai ke depan diperlukan aturan dan perencanaan yang lebih komprehensif dari Kementerian Kehutanan terkait pemberian hak atas tanah kepada pihak ketiga.
Menurut dia, pemerintah daerah seharusnya dilibatkan dalam setiap proses perizinan. “Minimal Kementerian Kehutanan harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemerintah daerah sebelum memberikan hak atas tanah,” katanya.
Ia menambahkan, selama ini terdapat kemudahan regulasi yang memungkinkan penggunaan hak atas tanah melalui kerja sama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan pemerintah daerah, sehingga berdampak pada lemahnya pengendalian pemanfaatan lahan di wilayah.[]












