KabarAktual.id – Bandara di kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, jadi sorotan setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut beroperasi tanpa perangkat negara. Pernyataan itu disampaikan usai menyaksikan Latihan Pertahanan Terintegrasi 2025 di Morowali, Kamis (20/11/2025).
Menurut dia, temuan ada bandara tanpa pengawasan pemerintah itu anomali. “Bandara tapi tak memiliki perangkat negara di dalamnya, ada celah yang membuat rawan kedaulatan ekonomi,” kata Sjafrie, dikutip dari CNN Indonesia.
Pernyataan tersebut memicu spekulasi di media sosial bahwa bandara yang dimaksud adalah Bandara IMIP.
Menanggapi hal itu, pihak IMIP menegaskan fasilitas tersebut merupakan bandara khusus yang telah terdaftar resmi di Kementerian Perhubungan.
Direktur Komunikasi PT IMIP, Emilia Bassar, menyatakan bandara di kawasan industri itu berstatus bandara khusus sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. “Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur dalam UU Nomor 1/2009,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Emilia enggan menjelaskan lebih jauh ketika ditanya soal keberadaan perangkat negara di bandara tersebut.
Regulasi Bandara Khusus
Dalam UU Penerbangan, bandar udara khusus diatur pada Pasal 247 hingga 252. Pada Pasal 247 disebutkan bahwa badan hukum Indonesia dapat membangun bandara khusus untuk menunjang kegiatan tertentu setelah memperoleh izin Menteri.
Bandara khusus wajib memenuhi persyaratan lahan, rekomendasi pemerintah daerah, rancangan teknis fasilitas, serta kelestarian lingkungan.
Ketentuan keselamatan dan keamanan pada bandara khusus berlaku sama seperti pada bandara umum. Pengawasan operasional dilakukan oleh otoritas bandara terdekat sebagaimana diatur pada Pasal 248.
UU juga melarang bandara khusus melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri, kecuali dalam keadaan tertentu bersifat sementara dan setelah mendapat izin Menteri (Pasal 249). Penggunaan untuk kepentingan umum juga dilarang, kecuali dalam situasi tertentu dengan izin Menteri (Pasal 250). Bandara khusus dapat berubah status menjadi bandara umum jika memenuhi persyaratan Kementerian Perhubungan (Pasal 251-252).
Profil Bandara IMIP
Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara, Bandara IMIP dikelola secara swasta dengan klasifikasi 4B dan berada di bawah pengawasan Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar. Status operasionalnya adalah bandara non-kelas dengan operasi khusus untuk penerbangan domestik.
Bandara ini memiliki kode WAMP (ICAO) dan MWS (IATA). Hingga 2024, tercatat 534 pergerakan pesawat dengan jumlah penumpang mencapai 51.800 orang.
Berada di Jl. Trans Sulawesi, Fatufia, Morowali, Bandara IMIP memiliki landasan pacu sepanjang 1.890 meter dan lebar 30 meter dengan daya dukung PCN 68/F/C/X/T. Area apron berukuran 96 × 83 meter dengan daya dukung serupa. Untuk keselamatan pendaratan, runway strip disiapkan seluas 2.010 × 300 meter.
Hingga kini, polemik soal keberadaan perangkat negara di Bandara IMIP masih menjadi perhatian publik, sementara pihak pengelola belum memberikan penjelasan lebih detail terkait isu tersebut.[]












