News  

Tinggal Seatap Dengan Dosen Cantik tanpa Ikatan yang Sah, AKBP Basuki Ditahan

Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki ditahan terkait kasus kematian dosen Untag Semarang (foto: Tribun Jateng)

KabarAktual.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan AKBP Basuki dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari setelah perwira menengah itu terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Ia tinggal satu atap dengan seorang perempuan berinisial DLL (35) tanpa ikatan perkawinan sah.

DLL adalah dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang sebelumnya ditemukan meninggal di sebuah kamar kostel di kawasan Gajahmungkur, Semarang.

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Saiful Anwar mengatakan penahanan Basuki dilakukan terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025, setelah proses pemeriksaan internal yang dipimpin Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diawasi unsur Itwasda, Biro SDM, serta Bidkum Polda Jateng.

“Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan berjalan profesional dan transparan sesuai ketentuan,” ujar Saiful dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Dosen Cantik Ditemukan Tewas tanpa Busana di Kamar Kos Bersama Seorang Polisi

DLL ditemukan meninggal pada Senin (17/11/2025) di kamar 210 sebuah kos-hotel di Jalan Telaga Bodas Raya. Korban ditemukan tanpa busana.

Seperti diberitakan KabarAktual.id sebelumnya, AKBP Basuki yang saat itu berada bersama korban menjadi saksi utama penemuan jenazah tersebut. Polisi kemudian mengambil alih penyelidikan dari Polrestabes Semarang ke Polda Jawa Tengah.

Dari hasil temuan administrasi, Basuki dan DLL tercatat berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan alamat yang sama di Kedungmundu, Tembalang. Sementara hasil autopsi lisan menunjukkan adanya pecah jantung akibat aktivitas berlebihan sebelum korban ditemukan meninggal.

Baca juga: Tren Kumpul Kebo Meningkat, Didominasi Lulusan SMA  

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyatakan penyidik masih mendalami seluruh bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kematian DLL. “Kami sedang bekerja untuk memastikan apakah kasus ini mengandung dugaan tindak pidana atau tidak,” katanya.

Kematian DLL memicu reaksi luas. Ratusan mahasiswa Untag sebelumnya menggeruduk Polda Jateng menuntut penjelasan transparan. Mereka menyoroti sejumlah kejanggalan, mulai dari kondisi korban saat ditemukan, kedekatan korban dengan saksi kunci yang juga anggota Polri, hingga dugaan hilangnya barang pribadi korban.

Saiful menegaskan, penindakan terhadap AKBP Basuki tidak terkait langsung dengan kematian DLL, tetapi murni pelanggaran etik akibat tinggal bersama perempuan tanpa ikatan sah. “Setiap anggota Polri yang melanggar akan diproses tanpa pengecualian,” ujarnya.

Untuk sementara, AKBP Basuki menjalani masa penempatan khusus di Rutan Polda Jawa Tengah sambil menunggu proses pemeriksaan lanjutan oleh Propam dan pengembangan penyelidikan terkait kematian DLL oleh Ditreskrimum.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *