News  

Putusan MK, 4.351 Polisi Harus Tinggalkan Jabatan di Instansi Sipil

KabarAktual.id – Sekitar 4.351 anggota Polri yang selama ini menduduki jabatan di kementerian, lembaga negara, dan BUMN diwajibkan kembali ke satuan masing-masing. Ketentuan itu merupakan konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Jakarta, Kamis (14/11/2025).

Dalam putusannya, MK menegaskan personel Polri tidak boleh merangkap jabatan di instansi sipil selama masih berstatus anggota aktif. Penempatan polisi di jabatan sipil hanya dapat dilakukan setelah yang bersangkutan melepaskan status keanggotaan di Polri.

MK menyatakan praktik rangkap jabatan tidak sejalan dengan prinsip profesionalitas dan independensi penegakan hukum. Gugatan atas aturan penempatan anggota Polri di jabatan sipil diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang advokat asal Mataram. MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan memerintahkan perbaikan tata kelola penugasan aparat dalam jabatan sipil.

Putusan itu berdampak langsung pada ribuan anggota Polri yang selama ini ditempatkan di sejumlah posisi, mulai dari staf ahli kementerian hingga jabatan struktural dan komisaris BUMN. Penyesuaian kebijakan penugasan diberi masa transisi selama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Dengan putusan tersebut, seluruh instansi yang selama ini menempatkan personel Polri aktif dalam jabatan sipil wajib melakukan penataan ulang sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *