KabarAktual.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI). Kedua lembaga mempraperadilankan KPK atas dugaan menghentikan penyidikan kasus korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini teregister dengan nomor 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan diklasifikasikan sebagai perkara “sah atau tidaknya penghentian penyidikan”. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 November 2025.
Dalam permohonan praperadilan yang dikutip dari laman resmi PN Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025), pemohon meminta hakim menyatakan KPK telah menghentikan penyidikan perkara korupsi kuota haji 2024 secara tidak sah. Mereka juga meminta KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 dengan menetapkan tersangka yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama,” demikian tertulis dalam salinan permohonan LP3HI dan ARUKKI.
Baca juga: KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Hasil Korupsi Kuota Haji
Kedua lembaga itu menilai KPK tidak transparan dan terkesan menutup-nutupi perkembangan penyelidikan kasus yang sempat menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mereka menuding lembaga antirasuah itu menghentikan perkara secara diam-diam tanpa penjelasan publik.
Menanggapi tudingan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada penghentian penyidikan dalam perkara kuota haji. Ia memastikan proses penyidikan masih berjalan dan terus berprogres.
“Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres. Penyidik masih mendalami dan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk biro-biro travel di sejumlah daerah,” ujar Budi, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan, saat ini KPK juga tengah melakukan proses penghitungan kerugian negara. “Jadi kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud,” tegasnya.
Meski demikian, Budi menyatakan KPK menghormati langkah hukum LP3HI dan ARUKKI yang menempuh jalur praperadilan. “Kami menghormati gugatan tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menguji proses penyidikan secara formal,” ujarnya.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena memunculkan kembali dugaan mandeknya penanganan kasus korupsi kuota haji yang sempat ramai pada 2024, namun kemudian tak lagi terdengar perkembangannya.[]












