KabarAktual.id — Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani. Seorang pelaku berinisial AN ditangkap bersama barang bukti sekitar dua ton pupuk jenis Urea dan NPK Phonska, Kamis (6/11/2025).
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai muatan mobil cold diesel di Pelabuhan Ulee Lheue. Setelah diikuti hingga ke Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh, petugas menemukan lokasi penyimpanan dan penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal. Barang bukti yang diamankan meliputi 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk Phonska, disita bersama satu unit mobil berpelat BL 8973 JK.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Risnan Aldino, pupuk tersebut berasal dari wilayah Samahani, Aceh Besar, dan sebagian telah dijual pelaku. “Kejahatan ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati hak petani kecil yang berhak atas bantuan tersebut,” tegas Risnan, Sabtu (8/11/2025).
Pelaku dijerat dengan UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Peradilan Ekonomi, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pola berulang di berbagai kabupaten
Kasus serupa sebelumnya juga marak terjadi di sejumlah kabupaten di Aceh.
Aceh Tenggara, polisi menyita lebih dari seratus karung pupuk bersubsidi dari pelaku penimbunan dan perdagangan ilegal.
Simeulue, ditemukan dugaan penyelundupan pupuk hingga ratusan ton yang tak sampai ke tangan petani.
Nagan Raya, petugas mendapati kios menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Aceh Tengah, pemerintah daerah mencabut izin puluhan kios akibat pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi.
Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan pupuk subsidi telah menjadi pola sistemik di Aceh — melibatkan jaringan pengecer, pengangkut, hingga oknum di lapangan.
Penyalahgunaan pupuk bersubsidi bukan sekadar pelanggaran ekonomi, tetapi pengkhianatan terhadap keadilan sosial dan nasib petani kecil. Setiap karung pupuk yang diselewengkan berarti pupusnya peluang panen rakyat.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus memperkuat pengawasan distribusi agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan yang menanam, bukan yang memperdagangkan.












