KabarAktual.id – Salah seorang Aktivis 98, Andrianto, memprediksi penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs tidak terlepas dari sepak terjang mereka yang dinilai sudah membahayakan posisi Wapres Gibran Rakabuming Raka. Bukti-bukti yang dikumpulkan Roy Suryo Cs dinilai semakin menguatkan dugaan bahwa Gibran memang tidak memiliki ijazah SMA.
Andrianto mengatakan dalam podcast NH_CHANEL, bahwa tindakan kepolisian cepat-cepat mentersangkakan Roy Suryo untuk menutup supaya gerakan mengungkap ijazah Gibran bisa terlokalisir. “Saya secara pribadi juga yakin Gibran tidak punya ijazah SMA,” ujarnya dilansir, Sabtu (8/11/2025).
Seperti diketahui, Pakar Telematika Roy Suryo selesai melakukan penelusuran terkait pendidikan Wapres Gibran di Sydney Australia. Dari hasil penelusuran itu, Roy Suryo menyebut bahwa 99,9 persen wapres Gibran tidak pernah menyelesaikan pendidikan.
Baca juga: Roy Suryo dkk Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Roy mengaku sudah melakukan verifikasi langsung ke kampur UTS Insearch dan berbincang dengan alumni yang lulus tahun 2005-2006. Kesimpulannya, Gibran tak pernah lulus dan tak punya ijazah SMA.
Roy Suryo menyebut bahwa dengan hasil penelusurannya ini, ia mengaku bahwa Gibran tak layak dan tak sah menjadi wakil presiden. “Kita sudah dapat kesimpulan 99,9 persen Gibran Rakabuming Raka tidak pernah lulus dan tidak ada ijazah SMA. Artinya, ini harus dicabut. Berarti dia tidak sah atau tidak layak untuk menjadi wakil presiden,” kata Roy Suryo seperti di chanel YouTube Refly Harun, Selasa (4/11/2025).

Tak hanya itu, di Sydney Roy Suryo juga fokus untuk menelusuri keabsahan sertifikat UTS Insearch yang dipakai Gibran penyetaraan ijazah setingkat SMA. Informasi sangat krusial ini, kata Roy, didapatkan langsung dari sumber internal yang kredibel di dalam institusi pendidikan tersebut.
Baca juga: 117 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo menyebut, bahwa ia menemukan sejumlah kejanggalan soal catatan akademik milik Gibran. Mantan Menpora ini mengaku tak menemukan data yang menyatakan bahwa Gibran pernah lulus.
Roy juga menyinggung persoalan lain terkait pendidikan Gibran. Dia meyakini bahwa Gibran tidak pernah lulus secara formal dari sekolah menengah atas. “Saya yakin dia juga tidak punya ijazah SMA. Kalau ada, tunjukkan saja ke publik, biar semua jelas,” tantangnya.
Berbagai temuan itu, kata aktivis 98 tadi, sangat membahayakan posisi Gibran. “Dugaan saya, makanya polisi buru-buru menetapkan status tersangka terhadap Roy Suryo Cs,” ucapnya.
Menukangi dokumen digital
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan, penetapan tersangka terhadap delapan orang (termasuk Roy Suryo) terkait tudingan ijazah mantan Presiden Jokowi dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal.
“Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa yang dimintai keterangan sebagai saksi ahli,” ujar Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Dikatakan, dalam gelar perkara itu juga hadir unsur pengawasan internal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum, untuk memastikan proses penyidikan dilakukan secara komprehensif dan ilmiah.
Dari hasil penyidikan, delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua berisi tiga orang tersangka, yakni RS, RHS, dan TT. “Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE terkait manipulasi data elektronik,” kata Irjen Asep.
Diketahui, laporan terkait tuduhan ijazah palsu dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Laporan itu mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari enam laporan yang masuk, empat di antaranya naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan dicabut oleh pelapor. Kasus serupa juga sempat diselidiki oleh Bareskrim Polri. Hasil penyelidikan memastikan bahwa ijazah milik Jokowi dinyatakan asli dan sesuai dengan dokumen pembanding.
Sebelumnya, Jokowi juga telah diperiksa di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7), sebagai bagian dari proses penyidikan. Polda Metro, dikabarkan, turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik.[]












