KabarAktual.id — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menanggapi santai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja. Ini baru proses. Setelah tersangka, bisa lanjut jadi terdakwa, lalu terpidana. Jadi nikmati saja prosesnya,” ujar Roy di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Roy menyebut penetapan tersangka terhadap dirinya dan tujuh orang lainnya bukan akhir dari perjuangan. Ia mengajak seluruh rekan tersangka untuk tetap tenang dan tegar menghadapi kasus tersebut. “Saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum. Saya juga mengajak tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini perjuangan kita sebagai warga negara yang berhak meneliti dokumen publik, bukan untuk dikriminalisasi,” ucapnya.
Baca juga: Roy Suryo dkk Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Roy mengatakan, ia bersama tim kuasa hukum akan mendiskusikan langkah hukum lanjutan pascapenetapan tersangka. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya dari Polda Metro Jaya. “Ini bukan soal kecewa, tapi soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Kami tetap tegar,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan bahwa terdapat delapan orang tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI itu sendiri. “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” kata Irjen Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310, 311, dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE. “Klaster kedua terdiri dari tiga orang, yaitu RS, RHS, dan TT,” lanjutnya.
Baca juga: Arsip Membuktikan, tak Ada Nama Jokowi di Daftar Sipenmaru UGM Tahun 1980
Untuk klaster kedua, para tersangka dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Pihak kepolisian menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup kuat dari hasil pemeriksaan dan analisis digital. Polisi memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.[]












