KabarAktual.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu tersangka yang ditetapkan ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, penyidik menemukan adanya editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial. Temuan ini didukung oleh hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, baik dari aspek analog maupun digital.
“Termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Irjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Arsip Membuktikan, tak Ada Nama Jokowi di Daftar Sipenmaru UGM Tahun 1980
Menurut Asep, penyidikan kasus ini dilakukan secara komprehensif. Penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, serta menyita 723 item barang bukti. Proses penetapan tersangka pun dilakukan secara prosedural melalui gelar perkara yang melibatkan unsur internal maupun eksternal.
“Untuk ahli yang kami libatkan antara lain ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa,” jelasnya.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana dalam tuduhan yang dilayangkan terhadap Presiden Jokowi. Delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster dengan pasal yang berbeda.
Klaster pertama terdiri atas lima orang:
1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Baca juga: ANRI Mengaku tak Punya Arsip Ijazah Jokowi
Klaster kedua mencakup tiga orang tersangka, yakni:
1. RS (Roy Suryo)
2. RHS
3. TT
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) jo. Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Irjen Asep menegaskan, seluruh temuan dan hasil penyidikan menunjukkan bahwa ijazah Presiden Jokowi valid dan sah secara hukum, sementara tuduhan pemalsuan yang disebarkan para tersangka, disebut, terbukti tidak berdasar dan menyesatkan publik.[]












