KabarAktual.id — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mulai memeriksa mantan BPSDM Aceh berinisial S dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana beasiswa. Pemeriksaan berlangsung di Kejati Aceh, Kamis (6/11/2025).
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan bahwa S — sebelumnya pernah menjabat Kadisdik Aceh — diperiksa berdasarkan Surat Panggilan Saksi ke-1 Nomor: SPS-626/L.1.5/Fd.2/11/2025. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) program beasiswa tahun 2021–2024.
Selain S, penyidik juga memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana tersebut. “Semua yang berkaitan diperiksa,” ujar Ali Rasab kepada wartawan.
Baca juga: Kasus Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar di BPSDM Paling Brutal, Jarah Masa Depan Anak Aceh
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah Kejati Aceh menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh yang dijalankan BPSDM pada periode 2021–2024 dengan total anggaran mencapai sekitar Rp420,5 miliar.
Rinciannya meliputi Rp153,85 miliar pada 2021, Rp141 miliar pada 2022, Rp64,55 miliar pada 2023, dan Rp61,12 miliar pada 2024.
Baca juga: Kejati Didesak Segera Periksa Kepala BPSDM Aceh, Jangan Hanya Kelola Isu !
Penyimpangan diduga terjadi dalam proses penyaluran beasiswa yang tidak tepat sasaran serta lemahnya mekanisme verifikasi penerima. Sejumlah penerima beasiswa dilaporkan tidak memenuhi syarat akademik maupun administratif, sementara sebagian dana diduga mengalir ke pihak yang tidak berhak.
Kejati Aceh mulai melakukan penyelidikan pada Oktober 2025 setelah menerima laporan masyarakat dan hasil audit internal. Lembaga ini kemudian memeriksa sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat BPSDM Aceh, termasuk pihak ketiga yang terlibat dalam penyaluran dana.
Proses Hukum Berlanjut
Syaridin, yang menjabat Kepala BPSDM Aceh sejak 2 September 2019 hingga dimutasi ke jabatan lain, dimintai keterangan untuk menjelaskan pertanggungjawaban penggunaan anggaran selama menjabat sebagai PA. Penyidik juga menelusuri aliran dana dan kesesuaian antara laporan keuangan dengan data penerima beasiswa.
Baca juga: Kejati Bongkar Skandal Beasiswa Rp 420 Miliar di BPSDM Aceh Era Syaridin
Ali Rasab memastikan bahwa Kejati Aceh akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan guna menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. “Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan sebelum menetapkan tersangka,” katanya.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejati Aceh menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan hak pendidikan masyarakat Aceh. Ali Rasab menyebut, sebelumnya, dugaan korupsi dana beasiswa bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah merugikan generasi muda Aceh yang seharusnya mendapat kesempatan belajar dengan layak.
“Penegakan hukum dalam kasus ini adalah bentuk tanggung jawab moral agar dana publik benar-benar digunakan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia Aceh,” tegasnya.
Dengan pemeriksaan terhadap Syaridin, Kejati Aceh menandai babak baru dalam pengusutan skandal beasiswa Rp420 miliar, yang oleh sejumlah pengamat disebut sebagai salah satu kasus paling serius di sektor pendidikan Aceh dalam beberapa tahun terakhir.[]












