News  

Rumah Hakim yang Seret Nama Bobby di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 165 Miliar Terbakar

Kondisi rumah Khamozaro Waruwu, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, setelah terbakar, Selasa, 4 November 2025 (foto: BPBD Kota Medan)

KabarAktual.id – Rumah milik Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, terbakar pada Selasa (4/11/2025) siang. Insiden itu terjadi saat ia tengah memimpin sidang kasus korupsi proyek jalan di Padang Lawas Utara yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Rumah tersebut berlokasi di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, dan terbakar ketika seluruh penghuni tidak berada di tempat. Kepala Polsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat membenarkan peristiwa itu. “Bagian rumah yang terbakar adalah ruang kerja. Api muncul sekitar tengah hari,” ujarnya kepada Tempo.

Koordinator Pusat Pengendali Operasi BPBD Kota Medan, Ahmad Untung Lubis, juga mengonfirmasi kebakaran itu. Menurutnya, sekitar 40 persen bagian rumah hangus terbakar. “Tidak ada korban jiwa. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB oleh petugas damkar dibantu warga,” katanya.

Baca juga: Dulu Dilakukan Preman, Kini Gubernur Bobby Terjun Langsung Sweeping Mobil Plat BL

Polisi hingga kini masih menyelidiki penyebab kebakaran dan sumber api. Nilai kerugian juga belum dapat dipastikan.

Kebakaran ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru–Sipiongot, Padang Lawas Utara, dengan nilai total mencapai Rp165 miliar. Dalam perkara itu, Topan Ginting dan dua rekan kontraktor, Akhirun Piliang serta Rayhan Dulasmi Piliang, menjadi terdakwa.

Dalam beberapa kali persidangan, hakim Khamozaro Waruwu menyoroti adanya pergeseran anggaran APBD Sumut 2025 yang dijadikan dasar proyek tersebut, padahal tidak tercantum dalam dokumen APBD. Ia juga menegaskan akan mendalami mens rea atau niat jahat di balik pergeseran anggaran itu.

Baca juga: Muryanto; dari Kampus ke Circle Korupsi

Sebelumnya, dalam sidang 24 September 2025, Waruwu menegur saksi Andi Lubis, petugas UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, agar jujur terkait kunjungan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke Sipiongot. Waruwu menilai kegiatan itu bukan sekadar off road, melainkan survei jalan yang akan ditender.

Dari keterangan saksi dan bukti yang disampaikan Jaksa KPK Eko Wahyu, proyek senilai miliaran rupiah tersebut disebut tidak melalui proses perencanaan yang sah. Tender diumumkan pada 26 Juni 2025 dan pemenang langsung ditetapkan hari itu juga, jauh sebelum konsultan perencana menyerahkan dokumen pada akhir Juli.

Eko menegaskan, pembangunan jalan tersebut bukan proyek strategis nasional (PSN) dan tidak termasuk kategori mendesak. Karena itu, seharusnya tetap melalui proses perencanaan sesuai aturan pengadaan pemerintah.

Majelis hakim di bawah pimpinan Khamozaro Waruwu juga meminta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan dan Gubernur Bobby Nasution pada sidang berikutnya. “Semua orang sama di depan hukum. Jangan takut kehilangan jabatan, takutlah kepada Tuhan,” kata Waruwu di persidangan.

Kebakaran rumah hakim ini memantik perhatian publik karena bertepatan dengan penanganan perkara besar yang menyeret pejabat tinggi daerah. Aparat diharapkan mengusut tuntas penyebab kebakaran serta memastikan perlindungan terhadap hakim dan aparat penegak hukum lain yang sedang menangani perkara strategis dan sensitif di Sumatera Utara.[]

Sumber: Tempo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *