News  

Pemerintah dan Ulama Aceh Polisikan TikToker Murtad Kelahiran Pidie Jaya Hina Nabi Muhammad

Pemilik akun TikTok @tersadarkan5758 (foto: tangkapan layar)

KabarAktual.id – Pemerintah Aceh, para ulama, Ormas Islam, dan sejumlah OKP daerah itu sepakat melaporkan ‎Dedi Saputra (21) ke polisi. Pemilik akun TikTok ‎@tersadarkan5758 itu, disebut, menghina ‎Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh melalui unggahannya.

Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan yang digelar di Aula Kantor ‎Satpol PP dan WH Aceh, Banda Aceh, Selasa (4/11/2025). Pertemuan difasilitasi oleh ‎Dinas Syariat Islam Aceh (DSI Aceh), Satpol PP & WH Aceh, serta ‎Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Kepala DSI Aceh, ‎Zahrol Fajri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali menerima laporan dari masyarakat dan Ormas terkait aktivitas Dedi di media sosial. Dalam unggahannya, pemuda kelahiran Pidie Jaya yang mengaku telah berpindah keyakinan dan memilih menganut agama Kristen itu diduga menyampaikan ujaran yang menghina Nabi Muhammad SAW dan merendahkan masyarakat Aceh.

Baca juga: Mira Ulfa TikToker Aceh Berjoget Ala DJ Sambil Baca Al-Quran

Dikatakan, setelah berulang kali menerima pengaduan masyarakay maka pihaknya berinisiatif mengundang Ormas‐ormas Islam dan OKP untuk menyatukan sikap. “Kami sepakat bahwa tindakan Dedi Saputra tidak bisa ditoleransi dan harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Kadis Syariat Islam Zahrol Fajri (tengah) memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran Undang-undang ITE oleh TikToker kelahiran Pidie Jaya (foto: Ist)

Zahrol menjelaskan lebih lanjut bahwa pelaku kini berdomisili di luar Aceh sehingga tidak dapat dijerat dengan qanun syariat Islam yang bersifat lokal di Aceh. Sebagai gantinya, laporan akan diajukan berdasarkan aturan nasional yakni ‎Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 156 a ‎Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. “Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara,” jelas Zahrol.

Baca juga: Sebut Wartawan tak Bisa Dipercaya, TikToker Bireuen Dikecam … Diduga Terlibat Konspirasi Rumah Bantuan

Laporan resmi dijadwalkan diserahkan ke ‎Polda Aceh pada Rabu, 5 November 2025 pukul 09.00 WIB. Zahrol berharap kepolisian segera menindaklanjuti, menemukan keberadaan Dedi dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. “Kami hanya menyampaikan pengaduan. Selanjutnya kami serahkan kepada pihak kepolisian,” ucapnya.

Seluruh elemen yang bersepakat mengharapkan agar pelaku bisa ditangkap dan diberikan hukuman yang setimpal agar menjadi pelajaran bagi masyarakat. Kasus ini, tambahnya, harus menjadi momentum untuk memperkuat nilai‐nilai toleransi dan penghormatan terhadap simbol‐simbol agama.

Dia menambahkan, bahwa Aceh adalah satu‐satunya daerah yang menerapkan syariat Islam secara resmi dan diakui oleh undang‐undang. “Maka dari itu, kami harus menjaga marwah dan kesucian nilai‐nilai agama. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” pungkasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *