KabarAktual.id — Pemerintah Indonesia menetapkan total 203.320 kuota jamaah haji reguler tahun 2026, dengan Jawa Timur menjadi provinsi penerima kuota terbanyak dan Papua Barat paling sedikit. Sementara itu, Aceh mendapat jatah 5.426 jamaah, menempati urutan kesembilan nasional.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pembagian kuota haji reguler per provinsi ditentukan berdasarkan dua kriteria utama: proporsi jumlah penduduk muslim dan panjang daftar tunggu calon jemaah di masing-masing daerah.
“Pertimbangannya, pertama proporsi penduduk muslim antarprovinsi, dan kedua proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji,” ujar Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (28/10).
Jawa Timur Terbanyak, Papua Barat Paling Sedikit
Dari data Kementerian Haji dan Umrah, Jawa Timur memperoleh alokasi terbesar, yakni 42.409 jamaah, disusul Jawa Tengah 34.122, dan Jawa Barat 29.643 jamaah. Di sisi lain, Papua Barat hanya mendapat 447 jamaah, menjadikannya provinsi dengan kuota paling sedikit.
Baca juga: KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Hasil Korupsi Kuota Haji
Untuk kawasan Sumatra, Aceh menempati posisi tertinggi dengan 5.426 jamaah, diikuti Sumatera Selatan 5.354, Sumatera Utara 5.913, Lampung 5.827, Riau 4.682, dan Sumatera Barat 3.928 jamaah.
Adapun rincian kuota haji reguler tahun 2026 untuk seluruh provinsi adalah sebagai berikut:
Jawa Timur 42.409
Jawa Tengah 34.122
Jawa Barat 29.643
Sulawesi Selatan 9.670
Banten 9.124
DKI Jakarta 7.819
Sumatera Utara 5.913
Lampung 5.827
Nusa Tenggara Barat 5.798
Aceh 5.426
Sumatera Selatan 5.354
Kalimantan Selatan 5.187
Riau 4.682
Sumatera Barat 3.928
DI Yogyakarta 3.748
Jambi 3.576
Kalimantan Timur 3.189
Sulawesi Tenggara 2.063
Kalimantan Barat 1.858
Sulawesi Tengah 1.753
Bali 1.698
Kalimantan Tengah 1.559
Sulawesi Barat 1.450
Bengkulu 1.357
Kepulauan Riau 1.085
Bangka Belitung 1.077
Papua 933
Maluku Utara 785
Gorontalo 608
Maluku 587
Kalimantan Utara 489
Papua Barat 447
Nusa Tenggara Timur 516
Sulawesi Utara 402 jemaah.
Menyesuaikan Data Antrean dan Penduduk Muslim
Dahnil menambahkan, kuota provinsi nantinya akan dibagi lagi menjadi kuota kabupaten dan kota sesuai jumlah antrean aktif dan data calon jamaah yang terdaftar di sistem haji terpadu. Pemerintah berharap, pembagian proporsional ini dapat mempersingkat masa tunggu calon jemaah di daerah dengan daftar tunggu terpanjang.
“Dengan sistem baru ini, pembagian kuota diharapkan lebih adil dan mencerminkan kebutuhan riil daerah,” kata Dahnil.[]

 
							










