KabarAktual.id — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan seluruh ASN agar menjaga disiplin kerja, menyusul maraknya laporan pelanggaran kehadiran di berbagai daerah. Di Aceh, sejumlah mantan pejabat nonjob disebut-sebut banyak yang mulai malas masuk kantor.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, ASN yang melanggar disiplin, termasuk tidak masuk kerja tanpa alasan sah, dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN), kata dia, rutin bersidang setiap bulan membahas pelanggaran disiplin ASN. “Banyak kasus pemecatan karena tidak masuk kerja alias bolos,” ujarnya dalam kegiatan BKN Menyapa ASN, Kamis (30/10/2025).
Baca juga: Baru 5 Bulan Menjabat, Husnan Didepak dari Kepala Bappeda Aceh
Dikatakan, bahwa BP ASN, yang terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri, memiliki kewenangan memutuskan sanksi administratif hingga pemecatan terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan kedinasan.
Dalam catatan BKN, sepanjang September 2025 lembaga itu mempertegas sanksi pemberhentian terhadap 19 dari 21 kasus pelanggaran disiplin ASN. Sebagian besar di antaranya berkaitan dengan ketidakhadiran tanpa izin dan pelanggaran etika. Bulan sebelumnya, 17 ASN juga dipecat karena alasan serupa.
Baca juga: Mualem Copot Alhudri dan Sejumlah Eselon II Lainnya
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, mengingatkan bahwa ASN yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin akan kehilangan seluruh hak kepegawaiannya. “Tidak ada lagi hak-hak sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun maupun tunjangan,” tegasnya.
Sinyal keras BKN ini menjadi relevan bagi Pemerintah Aceh, yang tengah disorot karena menurunnya kedisiplinan sejumlah pejabat nonaktif. Sejumlah sumber internal menyebut, para mantan pejabat eselon II dan III jarang terlihat hadir di kantor sejak tidak lagi menjabat, meski masih berstatus ASN aktif.
Baca juga: Mualem Nonaktifkan Jamaluddin dari Inspektur Aceh, Nama-nama Ini Masuk List Berikutnya
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik akan lemahnya pengawasan pascapencopotan jabatan, sekaligus menjadi ujian bagi Pemerintah Aceh untuk menegakkan aturan disiplin sesuai perintah nasional.
Dengan sistem pemantauan kehadiran dan mekanisme sanksi yang kini diperketat oleh BKN, pemerintah daerah dituntut tidak lagi memberi toleransi terhadap ASN yang abai terhadap kewajiban kedinasan. Apalagi mereka juga tetap menerima gaji dan TPK.[]

 
									










