KabarAktual.id – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menampung keluhan para pemilik lahan garapan yang belum menerima ganti rugi tanam tumbuh secara layak dalam proyek Jalan Tol Sigli–Banda Aceh seksi 1 Padang Tiji–Seulimuem.
Para pemilik lahan mengeluhkan harga ganti rugi yang dinilai sangat rendah, bahkan ada yang hanya Rp10 ribu per meter.
Pertemuan berlangsung di sebuah warung kopi dekat SPBU Gintong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Rabu (29/10/2025). Sebelumnya, Fadhlullah meninjau langsung sejumlah lokasi lahan garapan yang belum dibebaskan dan menemukan berbagai informasi baru terkait persoalan tersebut.
Salah seorang pemilik lahan, Ayah Musa Ibrahim, mengaku kecewa terhadap harga yang ditetapkan pemerintah. “Harga per meter tanah kami dihargai Rp10 ribu, Rp7 ribu, bahkan ada yang satu persil dinilai hanya Rp17 ribu,” keluhnya.
Ia menyebut telah mengelola lahan itu sejak 1980-an dan memiliki peta yang diteken Bupati Diah Ibrahim, yang menunjukkan kawasan tersebut digunakan untuk peternakan.
Camat Padang Tiji, Asriadi, menjelaskan bahwa wilayah tanaman tumbuh yang dilintasi jalan tol berada di Gampong Pulo Hagu dan Gampong Jurong Cot Paloh.
Di Gampong Pulo Hagu, dari 191 persil tanah, 23 sudah dibayar, 60 sudah teken namun belum dibayar, dan sisanya belum setuju.
Sementara di Gampong Jurong Cot Paloh, dari 49 persil tanah, 19 sudah dibayar, 15 sudah teken namun belum dibayar, dan sisanya juga belum setuju.
Project Director Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) PT Hutama Karya, Slamet, melaporkan bahwa pembangunan seksi Padang Tiji–Seulimuem masih membutuhkan penyelesaian empat akses perlintasan tidak sebidang dan perbaikan tiga lereng tegak agar memenuhi uji layak fungsional. Pekerjaan tersebut berada di 22 bidang tanah prioritas yang belum tuntas ganti rugi tanam tumbuhnya.
Menanggapi keluhan warga, Wagub Fadhlullah berjanji akan menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan pengambil kebijakan dari pemerintah pusat, antara lain Kementerian Kehutanan, Kementerian PUPR, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kejaksaan Agung. Rapat dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra, menjelaskan bahwa penetapan harga tanaman tumbuh dilakukan berdasarkan draft ketentuan resmi pemerintah yang mempertimbangkan lokasi tanah dan jenis tanaman, bukan berdasarkan perkiraan semata.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, Wakil Bupati Pidie Alzaizi, unsur Forkopimda Aceh dan Pidie, Danrem Lilawangsa, Asisten I Sekda Aceh, para kepala SKPA dan kepala biro terkait, Kepala BPN Pidie, serta para geuchik Gampong Pulo Hagu dan Jurong Cot Paloh.[]












