News  

Terbukti Peras Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara

Nikita Mirzani berontak tidak mau mengenakan rompi tahanan yang diperintahkan jaksa (foto: TikTok)

KabarAktual.id — Aktris Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys.

Hakim Ketua Kairul Saleh menyatakan, Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemerasan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” ujar Kairul saat membacakan amar putusan.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara dengan dakwaan kumulatif.

Baca juga: Slank dan D’Masiv Batal Manggung di Banda Aceh, Ormas Ancam Panitia

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana didakwakan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Karena itu, ibu tiga anak tersebut dibebaskan dari dakwaan TPPU.

Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, terhadap pemilik PT Glafidsya RMA Group, Reza Gladys. Nikita diduga mengancam akan menyebarkan komentar negatif tentang produk skincare milik Reza di media sosial apabila tidak diberikan sejumlah uang.

Baca juga: Slank dan D’Masiv Batal Manggung di Banda Aceh, Ormas Ancam Panitia

Menurut dakwaan jaksa, Reza akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya. Uang itu disebut digunakan Nikita untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Atas perbuatannya, JPU menilai Nikita telah melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang distribusi informasi bermuatan pemerasan dan ancaman pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani telah menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025. Belum diketahui apakah pihaknya akan mengajukan banding atas putusan ini.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *