News  

Kejati Didesak Segera Periksa Kepala BPSDM Aceh, Jangan Hanya Kelola Isu !

Ilustrasi (foto: Inet)

KabarAktual.id – Dugaan korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp 420,5 miliar yang dikelola BPSDM menjadi perhatian serius masyarakat. Kalangan akademisi dan pegiat pendidikan meminta Kejati segera menetapkan tersangka dan mengungkap dalang utama di balik skandal tersebut.

Ketua Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh (LP2A), Dr. Samsuardi, M.Ed, meminta Kejati agar tidak berhenti di level penyelidikan. “Kami mendukung penuh langkah Kejati Aceh untuk mengusut tuntas. Tapi jangan berhenti di isu, harus segera ada tersangka dan dibuka siapa aktor intelektualnya,” ujarnya kepada KabarAktual.id, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Kejati Bongkar Skandal Beasiswa Rp 420 Miliar di BPSDM Aceh Era Syaridin

Menurutnya, dugaan penyelewengan dana beasiswa ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan serius yang merusak masa depan generasi muda Aceh. Dana beasiswa itu, kata dia, seharusnya menjadi jembatan emas bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu. “Jika diselewengkan, ini bentuk pengkhianatan terhadap masa depan pendidikan Aceh,” tegasnya.

Periksa Kepala BPSDM

LP2A juga mendesak Kejati agar segera memeriksa Kepala BPSDM Aceh untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat. Samsuardi menilai, skema penyaluran beasiswa selama ini berlangsung tertutup dan sarat penyimpangan.

Baca juga: Terlibat Skandal PSR Fiktif, Sekda Aceh Jaya Ditetapkan Tersangka

Ia menyebut sejumlah indikasi mulai dari proses seleksi yang tidak transparan, data penerima yang tidak diumumkan ke publik, hingga munculnya penerima yang diduga tidak memenuhi syarat. Publik, sambungnya, sudah berulang kali meminta BPSDM membuka daftar penerima beasiswa, tapi tidak pernah dipublikasikan. “Ketertutupan ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada permainan di balik distribusi dana beasiswa,” katanya.

LP2A juga mendesak Kejati Aceh agar tidak tebang pilih dalam penyidikan. “Siapapun yang terlibat, baik pejabat aktif maupun pihak eksternal, harus diproses secara hukum. Jangan ada perlindungan politik,” tegas Samsuardi.

Analisis Anggaran dan Potensi Kerugian

Berdasarkan data anggaran, program beasiswa BPSDM Aceh dalam periode 2021–2024 mengelola dana sebesar Rp420,5 miliar. Pada 2021–2022, alokasinya berada di kisaran Rp141–153 miliar per tahun. Namun pada 2023–2024, jumlah itu turun drastis menjadi Rp61–64 miliar per tahun.

Penurunan tersebut, menurut LP2A, justru memperlihatkan adanya ketidakkonsistenan dalam pengelolaan program, sementara realisasi dan pertanggungjawaban dana sebelumnya tidak jelas.

Potensi kerugian negara disebut bisa muncul dari tiga celah utama:

1. Penyalahgunaan wewenang dalam seleksi penerima, yang membuka ruang bagi penerima “titipan” non-layak.

2. Penerima fiktif dan mark-up pembayaran ke pihak perguruan tinggi.

3. Minimnya pengawasan publik dan audit internal, karena data penerima dirahasiakan.

Samsuardi memprediksi, kalau penyimpangan terjadi hanya 10 persen saja, potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar rupiah. “Itu belum termasuk kerugian jangka panjang akibat kualitas SDM yang gagal dibina,” jelasnya.

Jangan hanya Membesarkan Isu

Sejumlah pengamat menilai, Kejati Aceh perlu menghindari manuver isu atau drama politik dan fokus pada substansi hukum. Masyarakat tidak butuh wacana berlarut-larut, tetapi langkah konkret dan transparan.

Langkah cepat Kejati dalam mengamankan dokumen dan memanggil saksi dinilai positif, namun publik menunggu kepastian hukum berupa penetapan tersangka dan pengumuman resmi hasil penyidikan.

LP2A mengingatkan, penyelesaian kasus ini akan menjadi ujian kredibilitas Kejati Aceh di mata publik. “Kalau Kejati berhasil mengungkap siapa dalang utamanya, itu bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga memulihkan kepercayaan rakyat terhadap keadilan di sektor pendidikan,” kata Samsuardi.

Skandal beasiswa itu kini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Aceh dalam empat tahun terakhir. Dengan total dana mencapai Rp420,5 miliar, publik berharap Kejati Aceh dapat membuktikan komitmennya: mengusut hingga ke akar, menetapkan tersangka tanpa tebang pilih, dan memastikan dana pendidikan tidak lagi dijadikan ladang korupsi.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *