News  

Mualem Diminta tidak Tunjuk “Anak Kemarin Sore” Jadi Plh Kadis

Dr. Samsuardi

KabarAktual.id – Penunjukan Hendra Saputra sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Aceh menuai kritik dari SIGAP (Solidaritas Intelektual Generasi Aneuk Perjuangan). Langkah Gubernur Muzakir Manaf dinilai mengabaikan prinsip profesionalisme dan sistem merit.

Ketua SIGAP, Dr. Samsuardi, menyoroti dua hal utama. Pertama, Hendra Saputra dinilai tidak memiliki rekam jejak kinerja yang memuaskan. Selain itu, dia juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lulusan tahun 2010 dengan golongan baru IV-a. Para pejabat senior menganggapnya masih tergolong “anak kemarin sore”.

Menurut Samsuardi, penunjukan Hendra sebagai Plh Kadis Koperasi terlalu dipaksakan. “Secara ideal, posisi Plh Kadis seharusnya dijabat oleh PNS yang lebih senior, berpengalaman, memiliki reputasi kinerja teruji, dan sudah bergolongan minimal IV-b,” ujar Samsuardi, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Bumerang Mutasi

Samsuardi juga menyoroti kinerja Hendra sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kecil di dinas yang sama. Kinerjanya dinilai sangat buruk karena realisasi anggaran yang rendah ketika ia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Jika kabid yang berkinerja buruk justru di-endors untuk posisi Plh Kadis, sementara yang senior dan berkinerja positif tidak diapresiasi, serapan anggaran dinas hingga akhir tahun 2025 dipastikan tidak akan mencapai target sesuai instruksi Gubernur,” ujarnya.

Plh. Kadis Koperasi UKM Aceh, Hendra Saputra (foto: Ist)

Samsuardi menduga kuat adanya intervensi kepentingan politis dari “jaringan orang dalam” yang memberikan informasi tidak benar kepada Gubernur yang biasa disapa Mualem itu. Praktik semacam ini, menurutnya, telah mengabaikan asas merit system dan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance).

“Kebijakan Gubernur Mualem dalam promosi pejabat eselon cenderung diintervensi kepentingan politis yang mengabaikan azas merit system,” tegasnya.

Tanda kurung merah adalah posisi Hendra Saputra beberapa bulan lalu sebelum dilantik jadi Kabid Pemberdayaan Ekonomi Kecil, hanya seorang Kasubbag pada UPTD. Dia melangkahi pejabat eselon III senior yang memiliki pengalaman dan rekam kinerja di instansi induk.

Baca juga: Sempat Di-off-kan, Mualem Kembalikan Lagi Jabatan Direktur RSJ ke dr. Hanif

Oleh karena itu, SIGAP Aceh menuntut Gubernur Mualem untuk segera mengevaluasi penunjukan Plh Kadis UMKM tersebut. Tujuannya untuk memastikan kinerja birokrasi dan penyerapan anggaran yang sesuai harapan publik.

Samsuardi menutup pernyataannya dengan kalimat wanti-wanti. Jika evaluasi tidak segera dilakukan, hal ini berpotensi merusak citra Gubernur Mualem yang dinilai tidak serius menata birokrasi yang profesional dan menjunjung tinggi sistem merit dalam penempatan pejabat eselon.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *