News  

Jabatan Direktur RSJ Dikembalikan, Publik Pertanyakan Transparansi Mutasi Pejabat

Taufik Abd Rahim

KabarAktual.id – Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengembalikan jabatan Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh kepada dr. Hanif yang sebelumnya telah diberhentikan. Keputusan ini menimbulkan tanda tanya, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas proses mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh.

Pengamat Kebijakan Publik Dr. Taufik Abd. Rahim menilai pengembalian jabatan tersebut tidak mencerminkan sistem meritokrasi sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN). Mutasi itu dinilai menunjukkan lemahnya penerapan prinsip profesionalisme dan membuka ruang bagi praktik transaksional dalam birokrasi.

Baca juga: Sempat Di-off-kan, Mualem Kembalikan Lagi Jabatan Direktur RSJ ke dr. Hanif

Menurut akademisi ini, fenomena bongkar pasang pejabat eselon di Aceh selama ini memang kerap dikaitkan dengan faktor nonteknis, termasuk dugaan pengaruh kelompok kepentingan dan peran para “broker jabatan”. Kondisi ini, kata dia, menimbulkan kesan bahwa jabatan publik tidak lagi dipandang sebagai bentuk pengabdian, melainkan sebagai alat transaksi ekonomi dan politik.

Baca juga: Mutasi Pejabat Aceh; Syaridin Di-Arsipkan, Marthunis ke BPSDM … Kadisdik Dibiarkan Kosong

Situasi tersebut, sambungnya, juga menimbulkan kekhawatiran atas hilangnya integritas dan etika dalam pengelolaan birokrasi daerah. “Praktik seperti ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta mengaburkan nilai-nilai profesionalisme di kalangan ASN,” ujarnya kepada KabarAktual.id, Selasa (14/10/2025).

Ia menegaskan, Gubernur Aceh perlu menjelaskan dasar dan pertimbangan pengembalian jabatan tersebut agar publik tidak berspekulasi. “Transparansi dan konsistensi dalam sistem mutasi menjadi kunci agar tata kelola pemerintahan di Aceh berjalan sesuai prinsip good governance,” pungkasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *